Manajemen Pasiva (Liability Management)
Manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses di mana
bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang nontradisional melalui
pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrument utang untuk digunakan
secara secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.
Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas si salam rangka
mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya dan menetapkan komposisi
dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan/ dibutuhkan. Dalam arti sempit
manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas, yaitu aktivitas mencari
dana pada waktu yang diperlukan.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi
oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Kepercayaan masyarakat pada suatu bank.
2. Ekspektasi, yaitu prakiraan pendapatan yang akan diterima nasabah
dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat risiko yang
sama.
3. Keamanan.
4. Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
5. Pelayanan yang cepat, akurat dan fleksible.
6. Pengelolaan dana yang
hati-hati.
Dana menurut sumbernya:
1. Penghimpunan
dana
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti
masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi
yayasan, dan lain-lain dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pada
sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini umumnya merupakan dana
terbesar yang dimiliki, hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun
dana dari masyarakat.
a. Giro- Wadiah dan Qard
Giro Wadiah dan Qard adalah merupakan
produk penghimpunan dana di mana nasabah dapat melakukan penarikan setiap saat
dan dapat terus melakukan penarikan sampai maksimum sebesar dana Qard yang
telah disepakati (telah dipraktikkah di UEA: Badr Al Islami; Pakistan: Soneri
Bank, ABN AMRO-Pakistan; Inggris: Islamic Bank of Britain, dan Bahrain: Shamil
Bank).
b. Tabungan dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan Wadiah
Tabungan dan Giro Automatic
Transfer- Mudharabah dan Wadiah adalah merupakan kombinasi antara
tabungan dan giro (2 rekening dalam satu produk), dimana setiap rekening dapat
pindah secara otomatis apabila rekening yang lain membutuhkan dana yang lebih
(telah dipraktikan di Malaysia: Standar Charterd Bank Malaysia).
c. Deposito
1) Deposito Mudharabah Muqayadah (murabahah)
Deposito mudharabah muqayadah
(murabahah) adalah solusi investasi jangka pendek dan jangka menengah untuk
memperoleh hasil investasi dan kegiatan penyaluran dana yang menggunakan akad
murabahah (telah dipraktikkan di Malaysia: Al Rahji Bank dan Inggris: HSBC
Amanah).
2) Deposito- Mudharabah Muqayadah (Komoditi Murabahah)
Deposito- Mudharabah Muqayadah (komoditi
murabahah) adalah produk deposito yang akan disalurkan untuk kegiatan jual dan
beli komoditas (misalnya logam) pada pasar global dengan prinsip transaksi
murabahah (telah dipraktikan di Malaysia: Standar Charter Bank, Kuawait Finance
House Berhad, Asia Finance Bank dan Saudi Arabia: SAB (The Saudi British Bank),
Bank Al Bilad).
3) Deposito dan Reksadana-Mudharabah
Deposito dan reksadana- mudharabah
merupakan kombinasi keuntungan dari produk deposito dan reksadana (telah
dipraktikan di Malaysia: Amislamic Bank).
4) Deposito- Musyarakah
Deposito- musyarakah adalah merupakan
produk penghimpunan dana yang hanya dapat ditarik/ dicairkan pada periode
tertentu sesuai kesepakatan nasabah dengan bank, dan dana yang akan dikelola
oleh bank tidak 100% milik nasabah, namun ada yang merupakan dana dari bank itu
sendiri (telah dipraktikan di Pakistan: Bank Al Falah, ABN AMRO, Meezan Bank
Limited, Soneri Bank).
5) Deposito Untestricted Recurring Investment- Mudharabah
Deposito Untestricted Recurring
Investment- Mudharabah adalah produk investasi di mana bank menginvestasikan
dana nasabah secara berulang pada beberapa instrumen yang memberikan keuntungan
kompetitif, dan keuntungan akan dikreditkan ke rekening nasabah pada saat jatuh
tempo (telah dipraktikan di Uni Emirat Arab: Abu Dhabi Islamic Bank).
6) Deposito- Wakalah Bil Ujroh
Deposito- Wakalah Bil Ujroh adalah
produk jasa dimana bank memberikan jasa sebagai agen investasi. Nasabah menginvestasikan
dananya dalam jumlah besar dengan keinginan khusus, misalnya jangka waktu,
tingkat pengembalian (telah dipraktikan di United Emirat Arab: Abu Dhabi
Islamic Bank).
2. Penyaluran Dana
a. CAR Financing- Al Ijara Thumma Al Bai’ (AITAB)
CAR Financing- Al Ijara Thumma Al Bai’
(AITAB) adalah fasilitas pembiayaan kendaraan dengan menggunakan konsep sewa
beli sesuai syari’ah islam (Islamic hire purchase financing). Dealer menjual
kendaraan kepada bank. Bank menyewakan kepada nasabah penyewa berdasarkan
perjanjian AITAB. Setelah penyelesaian sewa, realisasi dari perjanjian
pembelian akan dilakukan secara otomatis sehingga kepemilikan kendaraan
berpindah dari bank kepada penyewa (telah dipraktikkan di Malaysia: Maybank
Islamic dan AmIslamic bank).
b. Home Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)
Home Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)
adalah pembiayaan perumahan dengan tingkat margin yang variabel (Variable
Rate Financing/VRF). Produk ini diterapkan dengan menggunakan konsep Bai’
Bithaman Ajil(BBA). Dalam VRF ini harga jual ditetapkan dimuka berdasarkan
tingkat harga jual, sedangkan efektif rate yang dikenakan dapat bervariasi
berdasarkan perubahan pada Based Lending Rate (BLR) yang
digunakan.
c. Home Financing- Musyarakah Mutanaqisah
Home Financing- Musyarakah Mutanaqisah adalah sebuah
bentuk kerjasama yang diakhiri dengan kepemilikan penuh dari partner
yang membeli share dari partner lainnya pada proyek tersebut
dengan mekanisme pelepasan sharing yang disepakati oleh kedua belah pihak (telah
dipraktikkan di UAE: Dubai Islamic Bank, Dubai, UAE; Inggris: Bank of Britain
(Inggris) dan Pakistan: Al Falah Bank, Pakistan)
d. Islamic Card- Bai’ Al Inah
Islamic Card- Bai’ Al Inah adalah alat
pembayaran dengan kartu kredit, menggunakan akad Bai’ Al Inah.
e. Islamic Card- Tawaruq
Islamic Card- Tawaruq adalah alat
pembayaran dengan kartu kredit, menggunakan aqad tawaruq.
f. Personal Financing- Bai’ Al Inah
Personal Financing- Bai’ Al Inah adalah
pembiayaan untuk personal yang memberikan kebebasan keuangan (diberikan dalam
bentuk kas) untuk memenuhi kebutuhan nasabah, seperti membeli keperluan pribadi
atau rumah tangga, biaya pernikahan ataupun membuka usaha (telah dipraktikkan
di Malaysia: CIMB Malaysia).
g. Personal Financing- Murabahah
Adalah fasilitas pembiayaan personal
dengan menggunakan akad murabahah, dimana nasabah mendapatkan dana tunai/kas
dari bank (telah dipraktikkan di Bahrain, Inggris, UEA dan Saudi Arabia).
h. Personal Financing- Tawaruq
Adalah produk pembiayaan untuk personal
dengan menggunakan akad tawaruq di mana nasabah akan mendapatkan pembiayaan
dalam bentuk tunai/kas (telah dipraktikkan di UEA dan Saudi Arabia).
i. Agriculture Implements Investment- Shirkatul Melk, Ijarah, Bai’
Adalah fasilitas pembayaran peralatan
pertanian dengan persyaratan yang mudah untuk pengangguran muda agar mampu
berwirausaha dan untuk petani agar dapat meningkatkan produksinya (telah
dipraktikkan di Bangladesh: Islamic Bank Bangladesh).
j. Micro Industries Investment- Shirkatul Melk, Ijarah, Bai’
Adalah pembiayaan untuk industri kecil,
baik yang baru maupun untuk restrukriksasi, dengan persyaratan mudah dengan
tujuan menciptakan lapangan kerja baru bagi pengangguran berpendidikan dan
orang-orang yang memiliki keterampilan (telah dipraktikkan di Bangladesh:
Islamic Bank Bangladesh).
k. Islamic Overdraft (Cash Line Facility)- BBA dan Bai’ Al Inah
Adalah fasilitas yang menyediakan
kebutuhan kas bagi nasabah untuk keperluan pribadi , penambahan modal atau investasi
dengan menggunakan konsep Bai’ Al Inah untuk keperluan tersebut nasabah cukup
membuka rekening giro dan mengajukan permohonan fasilitas Islamic
Overdraft (telah dipraktikkan di Malaysia).
l. Cash Line facility- Bai’ Bithaman Ajil
Adalah fasilitas pembiayaan kepada
nasabah untuk mendapatkan dana tunai (telah dipraktikkan di Bahrain).
m. Revolving Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)
Adalah pembiayaan untuk kebutuhan modal
kerja dan investasi dengan menggunakan konsep Bai’ Bithaman Ajil (BBA). (telah
dipraktikkan di Malaysia)
n. Revolving Financing- Mudharabah
Adalah pembiayaan korporasi dengan akad
mudharabah, dimana konsumen atau nasabah sepakat untuk mengembalikan modal,
tanpa dikurangi dengan kerugian apapun di akhir periode perjanjian mudharabah.
Keuntungan dibagi bersama-sama antara nasabah dan bank , sedangkan apabila
terdapat kerugian, semuanya ditanggung oleh bank (telah dipraktikkan di
Malaysia).
o. Term Financing Fixed And Variable Rate- Bai’ Bithhaman Ajil (BBA)
Term Financing Fixed And Variable Rate-
Bai’ Bithhaman Ajil ddibedakan menjadi dua, yaitu Fixed Rate Term Financing dan
Variable Rate Term Financing.
p. Industrial Hire Purchase- Al Ijarah Thumma Al Bai’
Adalah pembiayaan dengan sewa beli untuk
mesin dan peralatan indusri berdasarkan konsep Ijarah Thumma Al Bai’ (telah
dipraktikkan di Malaysia)
q. Hire Purchase- Shirkatul Melk
Adalah suatu kontrak khusus yang sudah
dikembangkan melalui praktik yang merupakan gabungan dari tiga akad shirkah,
ijarah dan sale (telah dipraktikkan di Bangladesh).
r. Unsecured Bisiness Financing- Tawaruq
Adalah fasilitas pembiayaan yang
memungkinkan nasabah mendapatkan dana kas yang dapat digunakan untuk pembelian
barang atau jasa untuk pengembangan usahanya tanpa perlu memberikan barang
jaminan (telah dipraktikkan di Inggris dan UEA).
s. Working Capital and Term Financing- Tawaruq
Produk pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan Nasabah, antara lain untuk modal kerja, pengembangan usaha,
cash management, ekspansi pasar, baik domestic maupun internasional, akuisisi,
pembiayaan receivables dan berbagai kebutuhan financing dengan berdasarkan
prinsip syari’ah (telah dipraktikkan di Inggris, Bahrain dan Saudi Arabia).
t. Export Credit Refinancing- Bai’ Dayn
Adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan
akad Bai’ Dayn, yang disediakan untuk eksportir yang mengekspor produk halal
baik sight maupun usance. Untuk kondisi sight, maksimum jangka waktu pembiayaan
adalah 60 hari. (telah dipraktikkan di Malaysia)
u. Export Credit Refinancing- Murabahah
Adalah fasilitaas pembiayaan berdasarkan
akad murabahah yang diberikan kepada eksportir untuk menyiapkan barang sebelum
pengapalan. (telah dipraktikkan di Malaysia)
v. Export Credit Refinancing- Murabahah dan Bai’ Dayn
Adalah pembiayaan untuk supplier dan
perusahaan (pabrikan) yang mengekspor barang yang diizinkan sesuai acuan dari
Bank Exim, yang dikemas dengan menggunakan akad murabahah (cost plus profit
sale) dan Bai’ Dayn (jual beli utang). (telah dipraktikkan di Malaysia)
w. Export Financing- Musyarakah
Adalah kerjasama antara bank dan nasabah
dimana kedua belah pihak berpartisipasi dalam transaksi ekspor sebagai partner,
baik untuk L/C sight maupun L/C usance. (telah dipraktikkan di UEA)
x. Forward Rate Agreement- Murabahah
Merupakan sarana hedging bbagi bank dan
counterparty-nya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan
penukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate based payment atau
sebaliknya dengan menggunakan mekanisme murabahan. (telah dipraktikkan di
Malaysia)
y. Islamic Profit Rate Swap- Murabahah
Merupakan saarana hedging bagi bank dan
counterparty-nya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan
penukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate based payment atau
sebaliknya, dengan menggunakan mekanisme murabahah. (telah dipraktikkan di
Malaysia)
z. Islamic Treasury Instrument- Salam Pararel
Produk Bai’Salam adalah sarana
penempatan jangka pendek antar bank yang sesuai dengan prinsip syariah yang
dilaksanakan dengan membeli komoditi yang dibayar 100% pada saat akad dengan
penyerahan kemudian.
Produk Paralel Salam adalah instrument
penempatan jangka pendek yang memberikan kesempatan kepada bank untuk melakukan
squaring atas posisi terbuka pada transaksi Bai’ Salam, yang mekanismenya
sesuai dengan syariah. (telah dipraktikkan di Arab Saudi)
aa. Sukuk Investment- Wakalah Bil Ujrah
Adalahh merupakan sarana untuk
penempatan surplus likuiditas pada sekuritas jangka pendek – menengah yang
dikemas dengan beberapa alternative akad seperti ijarah, bai’ salam, mudharabah
dan musyarakah. Sukuk tersebut dipersyaratkan: di back up dengan assets,
pendapatan stabil, dapat diperjualbelikan dan sesuai dengan prinsip syari’ah.
(telah dipraktikkan di Arab Saudi)
bb. Pembiayaan dengan Penjaminan- Semua Akad Pembiayaan Syari’ah
Produk ini adalah produk pembiayaan
untuk usaha keecil menengah, dimana nasabah bisa mendapakan pembiayaan dan
guarantee (garansi) sekaligus. (telah dipraktikkaan dii Malaysia)
cc. Share Financing- Murabahah (Trading)
Adalah suatu alternatif paket pembiayaan
saham atau jual beli saham berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad
murabahah. (telah dipraktikkan di Malaysia)
dd. Share Financing- Murabahah (Investment)
Adalah pembiayaan saham atau jual beli saham berdasarkan prinsip syariah
dengan menggunakan akad murabahah yang telah disetujui oleh komite syariah dan
terdaftar pada pasar modal dan pasar uang. (telah dipraktikkan di UEA: Abu
Dhabi Islamic Bank)
Referensi: Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A dan Ir. H. Arviyan Arifin,
“Islamic Banking” (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)