Monday 31 December 2012

Alasan Di Balik Bergesernya Perbankan Dunia Ke Syariah

Peraturannya sederhana saja, tidak ada transaksi yang berkaitan dengan alkohol, pornografi, atau apapun yang merusak moral digabungkan dengan peniadaan bunga, maka itulah landasan dari sistem keuangan Islam, yang mampu tetap bertahan ditengah kian runtuhnya keadaan perekonomian dunia, sebaliknya, bank-bank Islam memiliki peluang untuk terus berkembang. 
Krisis keuangan dunia memberikan peluang bagi bank-bank syariah yang berpusat di sejumlah negara-negara teluk.
Tidak seperti bank-bank Barat, bank Islam hanya sedikit terpengaruh oleh gelombang krisis keuangan dan para ahli meyakini bahwa hal tersebut karena hukum perbankan syariah memang benar-benar didasarkan pada kitab suci umat Islam, Al-Quran, yang merupakan firman Allah.
Bank syariah juga tidak mengenal pinjaman antar bank karena dana yang mereka kelola adalah dana deposit mereka sendiri, bank syariah juga tidak mau berurusan dengan obligasi hutang yang berisiko.Lebih lanjut lagi, hukum Islam melarang adanya bunga dan menganjurkan sistem bagi hasil, yang berarti bahwa segala macam investasi, baik hasilnya untung atau rugi, akan dibagi rata antara pihak bank dan kliennya.
Fakta bahwa bank-bank Islam hanya mengalami efek minimum dari krisis global membuat bank Islam lebih menarik dimata para investor, khususnya yang tergabung dalam Dewan Kerjasama Teluk (GCC), yang terus mengawasi nilai investasi mereka ditengah tersungkurnya bank-bank umum, menurut sebuah laporan baru, yang diberi nama perkembangan keuangan Islam di GC, daril London School bidang Ekonomi dan pengetahuan politik (LSE).
“Ada banyak pertanyaan yang timbul mengenai nilai-nilai dalam sistem keuangan konvesional, dan sebagai alternatif, bank-bank syariah akan lebih dilirik, khususnya karena alasan berdirinya bank Islam adalah karena perlunya moralitas dalam transaksi keuangan, berdasarkan tuntunan agama,” kata penulis laporan tersebut, profesor Rodney Wilson, yang menulis laporan untuk program pengembangan, pemerintahan dan globalisasi di negara-negara teluk.
Tuntutan dari umat Muslim dunia yang berjumlah 1,3 miliar orang untuk cara investasi yang sesuai dengan keyakinan mereka berarti bahwa aset-aset yang sesuai dengan hukum Islam berkisar antara $700 juta hingga $1 triliun, dengan sejumlah perkiraan yang menyebutkan bahwa aset-aset tersebut tumbuh hingga mencapai $1,6 triliun pada akhir 2012.
Nilai dari aset-aset yang sesuai dengan tuntunan syariah di GCC, yang anggotanya termasuk Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, diperkirakan berjumlah lebih dari $262 miliar.
“Meningkatnya minat dunia internasional terhadap sistem keuangan Islam telah dicatat di GCC, dan hal ini akan mendorong penerimaan terhadap pemerintah setempat dan klien bank, karena bank Islam berhasil melalui krisis dan tidak ada yang memerlukan bantuan dana talangan dari pemerintah,” kata Wilson.
Wilson mengatakan bahwa GCC ada dijantung dunia Muslim membuat kawasan terdsebut menjadi pusat strategis yang dapat menghubungkan sistem perbankan Islam dengan Eropa, Asia dan Afrika dan berpendapat bahwa penyebaran cabang bank Islam GCC merupakan indikasi bahwa hal tersebut tengah terjadi.
Lebih lanjut lagi, pemulihan ekonomi global kemungkinan akan menguntungkan GCC karena harga minyak dan gas kembali naik, sehingga dana segar akan masuk kepada perbankan syariah untuk melakukan ekspansi yang lebih luas lagi.
Selain menjadi pendukung perbankan Islam hingga sekarang, Arab Saudi bisa saja menjadi pemimpin global dalam industri keuangan islam di seluruh dunia jika Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA) dan otoritas pasar modal bergerak lebih proaktif dalam mempromosikan industri syariah.
Namun demikian, perbedaan-perbedaan regulasi dan harmonisasi antara satu pemikiran dengan pemikiran lainnya, hanyalah segelintir penghalang utama dari sistem perbankan Islam untuk tumbuh berkembang melintasi batas negara, utamanya negara-negara Eropa yang memiliki komunitas umat Muslim dalam jumlah besar.
Disaat industri tersebut melebarkan sayap ke negara-negara non-Muslim atau negara sekuler, kebutuhan untuk memberikan pengetahuan mengenai sektor perbankan syariah menjadi kian meningkat.
Ketika sudah ada pertanda bahwa penghalang budaya tidak akan menjadi masalah, minggu ini sebuah program pelatihan yang berbasis di London diluncurkan oleh walikota London, Ian Luder, untuk memungkinkan cabang bank eropa untuk lebih menyesuaikan diri terhadap persyarakat sistem keuangan Islam.
“Meski tengah diterpa gelombang krisis keuangan, sistem keuangan Islam terus tumbuh pesat sebagai sistem perbankan alternatif bagi kaum Muslim dan juga non-Muslim. (Sistem syariah) akan menjadi komponen penting bagi infrastruktur keuangan global yang baru,” kata Luder.
Program tersebut, yang akan dijalankan oleh pusat perbankan Islam Inggris, dijalankan untuk memberikan pelatihan dan penelitian untuk organisasi pemerintahan dan swasta seperti perusahaan asuransi, bank, bisnis non-keuangan, dan instiutsi-institusi akademik.
“Sektor keuangan Islam berkembang dalam tingkatan yang terus meningkat, dikarenakan kuatnya prinsip-prinsip keuangan dan nilai-nilai etis, yang melarang bunga dan menganjurkan sistem berbagi risiko dan berbagi hasil antara kedua pihak,” kata Akmal Hanuk, direktur pelaksana IBFC-UK.
Nilai dari aset-aset syariah di GC melebihi $262,6 miliar jika nilai aset Arab Saudi, Kuwait, UEA, Bahrain dan Qatar digabungkan. Dengan total aset syariah di seluruh dunia mencapai sekitar $640 miliar pada akhir tahun 2007, hal ini menandakan bahwa negara-negara GCC menyumbangkan 41% dari nilai keseluruhan tersebut.
Sumber : suaramedia.com
Di Tulis Oleh KEI FE UNS waktu Rabu, April 25, 2012

Saturday 29 December 2012

Pasar Modal Syariah dan Krisis Keuangan Global



Krisis kredit perumahan yang terjadi di AS sejak 2006 akhirnya secara cepat menjelma menjadi krisis keuangan global. Ini adalah krisis paling mutakhir yang melemahkan sendi-sendi perekonomian seluruh dunia. Krisis ini telah mempengaruhi banyak sektor ekonomi, terutama sektor perbankan dan pasar finansial. Kebangkrutan bank komersial maupun bank investasi ternama seperti Northen Rock dan Lehman Brother, serta perusahaan keuangan seperti Freddy Mac dan Fanny Mae, adalah bukti kedah-syatan krisis yang melAnda AS ini. Lebih jauh lagi, sejak Juli 2007 sampai Mei 2009, krisis global ini juga telah mempengaruhi pasar keuangan di AS. Kejatuhan Indeks Dow Jones sebesar 18 persen dalam satu minggu, merupakan kejatuhan terbesar selama periode tersebut. Pasar modal negara maju lainnya, seperti indek Nikei 225 dan FTSE 100, turun secara signifikan sebesar 24 persen dan 21 persen pada periode yang sama (Bloomberg Database, 2009).


Selain negara maju, pengaruh krisis keuangan global 2007 juga menyebar ke negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Kapitalisasi pasar Jakarta Composite Index (JCI) atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh sebesar 54 persen pada 2008. Bahkan pasar modal Indonesia sempat menghentikan perdagangan setelah drop sebesar 10 persen dalam satu hari. Indeks harga pasar jatuh sebesar 10.38 persen ke posisi 1,451.669. Ini adalah posisi terendah sejak September 2006. Otoritas pasar modal Indonesia bahkan memutuskan untuk mensuspensi bursa mulai 8 Oktober 2009 hinggalO Oktober 2009.


Labih jauh lagi, pengaruh krisis tidak hanya dialami pasar modal konvensional, pasar modal syariah juga mengalami hal yang sama. Kapitalisasi pasar Jakarta Islamic Index (JII) jatuh sebesar 61 persen pada 2008, sedangkan indek harga pasar turun sebesar 22 persen selama periode yang sama. JII adalah index yang terdiri dari saham perusahaan yang jenis usaha dan aktifitasnya sesuai dengan ketentuan saham-saham syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Beberapa saringan yang dipersyaratkan, seperti rasio leverage, pendapatan bunga, dan pendapatan dari aktivitas non-halal, memungkinkan JII memiliki performa yang berbeda karena cenderung lebih tersegmentasi dibandingkan dengan pasar modal konvensional.


Penelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan jangka panjang antara pasar modal Indonesia dan pasar modal negara-negara maju sebelum dan pada masa krisis keuangan global 2007. Selanjutnya penelitian ini juga bertujuan untuk membandingkan daya tahan antara pasar modal konvensional dan syariah di Indonesia terhadap pengaruh krisis keuangan global 2007 (lihat artikel di bawah). Dalam penelitian ini, yang dimaksud dengan ketahanan adalah kecepatan sebuah pasar saham untuk bangkit (recovery) kembali setelah mengalami penurunan pada saat krisis terjadi.


Data dan model estimasi


Karena tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan efek krisis keuangan global tahun 2007 terhadap pasar konvensional dan syariah di Indonesia, maka penelitian mengajukan dua model hubungan antara pasar saham Indonesia, Amerika Serikat, Jepang dan Inggris. Model-model tersebut secara sederhana dapat dinyatakan sebagai berikutdi mana uq is intercept, IDj, USj, JP, and UKj mengindikasikan indeks saham dari Indonesia, Amerika Serikat, Jepang dan Inggris. Sedangkan IDIj, USI;, JPI; and UKIj mengindikasikan indeks saham syariah dari Indonesia, Amerika Serikat, Jepang dan Inggris.


Penelitian ini menggunakan data harga penutupan saham mingguan mulai dari


September 2005-Mei 2009. Semua indeks ini terdenominasi berdasarkan mata uang lokal dan di unduh dari Bloomberg Database. Selanjutnya semua data tersebut ditransfor-masi ke dalam bentuk natural logarithm. Mengingat penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak dari krisis keuangan global tahun 2007 terhadap pasar saham Indonesia, kita membagi periode analisis menjadi dua periode, yaitu periode sebelum krisis dan selama masa krisis.


Mengutip Dungey et al. (2008) yang menyebutkan titik awal dari krisis keuangan tahun 2007 adalah pada tanggal 26 Juli, 2007, studi ini menggunakan data dari 30 September 2005 sampai dengan 27 Juli 2007 sebagai periode pra-krisis dan 3 Agustus 2007 sampai 29 Mei 2009 sebagai periode selama krisis. Pengelompokan data ini diharapkan dapat memberikan jawaban apakah pasar saham syariah memiliki ketahanan lebih selama krisis keuangan global tahun 2007 dibandingkan dengan pasar saham konvensional.


Penelitian ini menggunakan Autore-gressive Distributed Lag (ARDL) Bound Testing Approach to Cointergation untuk melihat hubungan jangka panjang harga saham di Indonesia dengan beberapa negara maju, Error Correction Model (ECM) yang merepresentasikan kecepatan model untuk kembali ke level ekuilibrium apabila terjadi ketidak stabilan atau shock, dan Impulse Respons Function (IRF) untuk melihat respon yang timbul dari suatu variabel atas shock yang terjadi dari variabel lain.


Hubungan antar pasar


Terkait dengan pasar modal konvensional, output ARDL pada Tabel 1 menunjukkan bahwa semua pasar modal negara maju memiliki pengaruh jangka panjang terhadap pasar modal Indonesia selama periode krisis. AS memiliki hubungan negatif, sementara Jepang dan UK memiliki hubungan yang positif. Menurut Ibrahim (2003) koefisien negatif menunjukkan bahwa antara kedua pasar tersebut terjadi saling kompetisi, sementara koefisien yang positif berarti di antara kedua pasar tersebut terjadi saling melengkapi secara alamiah.


Faktor finansial memiliki kontribusi terhadap hubungan harga pasar antara beberapa negara, pengaruh persepsi investor dimungkinkan lebih dominan dalam faktor finansial tersebut (Ibrahim, 2003). Investor akan memobilisasi dananya ke pasar yang menjanjikan tingkat pengembalian lebih tinggi. Sejalan dengan krisis 2007, investor menganggap AS sebagai suatu pasar, sedangkan Indonesia, Jepang dan Inggris sebagai pasar alternatif. Sehingga, dengan terjadinya krisis di AS, investor memindahkan dana investasinya ke negara-negara alternatif tersebut untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Akibatnya, penurunan harga saham di AS akan menyababkan perpindahan dana ke pasar saham Indonesia, Jepang, dan Inggris. Itulah mengapa hubungan antara saham Indonesia dan AS adalah negatif, sementara hubungan antara Indonesia-Jepang dan Indonesia-Inggris adalah positif.


Terkait dengan pasar modal syariah, output ARDL menunjukkan hanya AS dan Inggris yang memiliki pengaruh jangka panjang terhadap pasar modal Indonesia selama periode krisis. Pasar modal syariah AS memiliki hubungan negatif terhadap pasar modal syariah Indonesia. Kenaikan harga saham pada pasar modal syariah di AS akan membuat harga saham di pasar Indonesia mengalami penurunan, dan sebaliknya. Hal ini menunjukkan bahwa pasar saham syariah AS adalah kompetitor bagi pasar saham syariah Indonesia.


Sementara itu, pasar saham syariah Inggris memiliki hubungan positif dengan pasar modal Indonesia, sehingga kenaikan harga saham di pasar modal syariah Inggris akan juga diikuti oleh kenaikan harga saham di pasar modal syariah Indonesia. Ini menunjukkan bahwa Inggris adalah pasar komplementer bagi Indonesia. Hasil tersebut adalah wajar mengingat indeks pasar modal syariah saat ini masih menjadi bagian dari dual system pasar modal.

Pasar Modal Syariah


Pasar modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan masyir.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang smaa, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu: pertama, pada mekanisme penerbitan dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang diterbitkan adalah instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
Dasar hukum pasar modal syariah terdapat pada QS.Al-Baqarah:275 yang artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Selain itu, Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, menyebutkan :Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.”
Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan pertama kali pada tahun 1997. Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.
Di Indonesia, cikal bakal instrumen keuangan atau modal yang menggunakan prinsip syariah adalah saham yang terdaftar di Jakarta Islamic Index. Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham sebagai tolak ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah Islam yang merupakan subset Index Harga Saham Gabungan (IHSG).
Konsep Dasar Pasar Modal Syariah

Definisi pasar modal sesuai dengan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar Hukum, Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN– MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:
1.            No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
2.            No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
3.            No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
1.            Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
2.            Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
3.            Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Prinsip-prinsip dalam Pasar Modal Syariah
·                     Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
·                     Uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
·                     Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
·                     Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
·                     Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
Konsekuensi dari prinsip-prinsip pasar modal syariah
1.            Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
2.            Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan, dan tidak ada manipulasi fakta.
3.            Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
4.            Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
5.            Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand.
6.            Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung)
7.            Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat objek, pelaku dan periodenya sama.
Karakteristik Pasar Modal Syariah
      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
 Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
   Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan.
 Komite manajemen menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
      Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
   HST ditetapkan dengan membagi jumlah kekayaan bersih perusahaan dibagi dengan jumlah saham yang diterbitkan. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti prakter standar akuntansi syariah.
   Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode perdagangan, setelah menentukan HST.
   Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.
Fungsi Pasar Modal Syariah
·                     Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
·                     Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
·                     Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produknya.
·                     Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham – yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
·                     Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Beberapa hal yang perlu dihindari dalam memperdagangkan saham syariah di pasar modal agar tidak keluar dari syariah Islam.
*  Penjualan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual.
*    Memperbesar volume transaksi short sale, karena mempunyai efek negatif dan membahayakan bagi pasar modal, spekulasi ini akan memberikan inspirasi bagi investor lain bahwa harga akan turun yang akan diikuti oleh turunnya harga dipasar tanpa adanya informasi yang benar.
*    Praktek-praktek yang tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ii, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan, penyebaran isu dan kebohongan-kebohongan lainnya.
*   Transaksi yang mengandung unsur judi dan taruhan yang diharamkan oleh Islam.
Ketentuan bagi saham syariah dalam pasar modal syariah agar dapat diperdagangkan
a.            Tidak bergerak di industri minuman keras, pengepakan daging non-halal, bank/lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional, perjudian, senjata, hotel dan pornografi.
b.            Tidak mempunyai rasio hutang/modal lebih besar dari 30%.
c.            Tidak mempunyai pendapatan bunga lebih dari 15% pendapatan usaha riilnya.
d.            Rasio kas/aktivitasnya tidak sama dengan 100%.
Mekanisme tahapan atau seleksi saham-saham yang masuk JII (Jakarta Islamic Index)
1.    Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 besar dalam hal kapitalisasi).
2.  Memilih saham berdasarkan laporan keungan tahunan atau tengah tahun terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
3.      Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
4.      Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah
Obligasi Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo". Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah, yaitu
a.   Obligasi Syariah Mudharabah, merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
b.    Obligasi Syariah Ijarah, merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrumen syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya.

Sumber :
Machmud, Amir dan Rukmana. 2010. Bank Syariah. Jakarta: Penerbit Erlangga

Kartu Kredit Islami Banking


SALAH satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman. 

Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern ini, dengan menghadirkan Kartu Kredit iB.

Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone.
 

Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya. Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh  Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta
 merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia. 

Kartu Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, penjaminan atas transaksi dengan
 merchant, atau pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan. 

Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan 
 fee kepada pemegang kartu. Bagaimana menetapkan fee tersebut? Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya feedidasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif.

Meskipun komponen
 fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit umumnya. Jadi pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.

Apakah ada denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit iB? Tentu saja, karena hal ini dimaksudkan untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu. Namun demikian, penerimaan denda ini tidak untuk keuntungan bank syariah dan tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank syariah. Bank syariah akan menyalurkan seluruh penerimaan denda ke sektor-sektor sosial.

Dengan keunikan Kartu Kredit iB, kemudahan fasilitas serta layanan seluas kartu kredit lainnya, dan
fee yang relatif lebih ringan. Silakan berkunjung ke bank-bank syariah terdekat.



Sumber: iB Bank Indonesia

Manajemen Pasiva



Manajemen Pasiva (Liability Management)
Manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses di mana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang nontradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrument utang untuk digunakan secara secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.
Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas si salam rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya dan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan/ dibutuhkan. Dalam arti sempit manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas, yaitu aktivitas mencari dana pada waktu yang diperlukan.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.      Kepercayaan masyarakat pada suatu bank.
2.      Ekspektasi, yaitu prakiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
3.      Keamanan.
4.      Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
5.      Pelayanan yang cepat, akurat dan fleksible.
6.      Pengelolaan dana yang hati-hati.
Dana menurut sumbernya:
1.       Penghimpunan dana
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi yayasan, dan lain-lain dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini umumnya merupakan dana terbesar yang dimiliki, hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat.
a.       Giro- Wadiah dan Qard
Giro Wadiah dan Qard adalah merupakan produk penghimpunan dana di mana nasabah dapat melakukan penarikan setiap saat dan dapat terus melakukan penarikan sampai maksimum sebesar dana Qard yang telah disepakati (telah dipraktikkah di UEA: Badr Al Islami; Pakistan: Soneri Bank, ABN AMRO-Pakistan; Inggris: Islamic Bank of Britain, dan Bahrain: Shamil Bank).
b.      Tabungan dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan Wadiah
Tabungan dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan Wadiah adalah merupakan kombinasi antara tabungan dan giro (2 rekening dalam satu produk), dimana setiap rekening dapat pindah secara otomatis apabila rekening yang lain membutuhkan dana yang lebih (telah dipraktikan di Malaysia: Standar Charterd Bank Malaysia).
c.       Deposito
1)      Deposito Mudharabah Muqayadah (murabahah)
Deposito mudharabah muqayadah (murabahah) adalah solusi investasi jangka pendek dan jangka menengah untuk memperoleh hasil investasi dan kegiatan penyaluran dana yang menggunakan akad murabahah (telah dipraktikkan di Malaysia: Al Rahji Bank dan Inggris: HSBC Amanah).
2)      Deposito- Mudharabah Muqayadah (Komoditi Murabahah)
Deposito- Mudharabah Muqayadah (komoditi murabahah) adalah produk deposito yang akan disalurkan untuk kegiatan jual dan beli komoditas (misalnya logam) pada pasar global dengan prinsip transaksi murabahah (telah dipraktikan di Malaysia: Standar Charter Bank, Kuawait Finance House Berhad, Asia Finance Bank dan Saudi Arabia: SAB (The Saudi British Bank), Bank Al Bilad).
3)      Deposito dan Reksadana-Mudharabah
Deposito dan reksadana- mudharabah merupakan kombinasi keuntungan dari produk deposito dan reksadana (telah dipraktikan di Malaysia: Amislamic Bank).
4)      Deposito- Musyarakah
Deposito- musyarakah adalah merupakan produk penghimpunan dana yang hanya dapat ditarik/ dicairkan pada periode tertentu sesuai kesepakatan nasabah dengan bank, dan dana yang akan dikelola oleh bank tidak 100% milik nasabah, namun ada yang merupakan dana dari bank itu sendiri (telah dipraktikan di Pakistan: Bank Al Falah, ABN AMRO, Meezan Bank Limited, Soneri Bank).
5)      Deposito Untestricted Recurring Investment- Mudharabah
Deposito Untestricted Recurring Investment- Mudharabah adalah produk investasi di mana bank menginvestasikan dana nasabah secara berulang pada beberapa instrumen yang memberikan keuntungan kompetitif, dan keuntungan akan dikreditkan ke rekening nasabah pada saat jatuh tempo (telah dipraktikan di Uni Emirat Arab: Abu Dhabi Islamic Bank).
6)      Deposito- Wakalah Bil Ujroh
Deposito- Wakalah Bil Ujroh adalah produk jasa dimana bank memberikan jasa sebagai agen investasi. Nasabah menginvestasikan dananya dalam jumlah besar dengan keinginan khusus, misalnya jangka waktu, tingkat pengembalian (telah dipraktikan di United Emirat Arab: Abu Dhabi Islamic Bank).

2.      Penyaluran Dana
a.       CAR Financing- Al Ijara Thumma Al Bai’ (AITAB)
CAR Financing- Al Ijara Thumma Al Bai’ (AITAB) adalah fasilitas pembiayaan kendaraan dengan menggunakan konsep sewa beli sesuai syari’ah islam (Islamic hire purchase financing). Dealer menjual kendaraan kepada bank. Bank menyewakan kepada nasabah penyewa berdasarkan perjanjian AITAB. Setelah penyelesaian sewa, realisasi dari perjanjian pembelian akan dilakukan secara otomatis sehingga kepemilikan kendaraan berpindah dari bank kepada penyewa (telah dipraktikkan di Malaysia: Maybank Islamic dan AmIslamic bank).
b.      Home Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)
Home Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA) adalah pembiayaan perumahan dengan tingkat margin yang variabel (Variable Rate Financing/VRF). Produk ini diterapkan dengan menggunakan konsep Bai’ Bithaman Ajil(BBA). Dalam VRF ini harga jual ditetapkan dimuka berdasarkan tingkat harga jual, sedangkan efektif rate yang dikenakan dapat bervariasi berdasarkan perubahan pada Based Lending Rate (BLR) yang digunakan.
c.       Home Financing- Musyarakah Mutanaqisah
Home Financing- Musyarakah Mutanaqisah adalah sebuah bentuk kerjasama yang diakhiri dengan kepemilikan penuh  dari partner yang membeli share dari partner lainnya pada proyek tersebut dengan mekanisme pelepasan sharing yang disepakati oleh kedua belah pihak (telah dipraktikkan di UAE: Dubai Islamic Bank, Dubai, UAE; Inggris: Bank of Britain (Inggris) dan Pakistan: Al Falah Bank, Pakistan)
d.      Islamic Card- Bai’ Al Inah
Islamic Card- Bai’ Al Inah adalah alat pembayaran dengan kartu kredit, menggunakan akad Bai’ Al Inah.
e.       Islamic Card- Tawaruq
Islamic Card- Tawaruq adalah alat pembayaran dengan kartu kredit, menggunakan aqad tawaruq.
f.       Personal Financing- Bai’ Al Inah
Personal Financing- Bai’ Al Inah adalah pembiayaan untuk personal yang memberikan kebebasan keuangan (diberikan dalam bentuk kas) untuk memenuhi kebutuhan nasabah, seperti membeli keperluan pribadi atau rumah tangga, biaya pernikahan ataupun membuka usaha (telah dipraktikkan di Malaysia: CIMB Malaysia).
g.      Personal Financing- Murabahah
Adalah fasilitas pembiayaan personal dengan menggunakan akad murabahah, dimana nasabah mendapatkan dana tunai/kas dari bank (telah dipraktikkan di Bahrain, Inggris, UEA dan Saudi Arabia).
h.      Personal Financing- Tawaruq
Adalah produk pembiayaan untuk personal dengan menggunakan akad tawaruq di mana nasabah akan mendapatkan pembiayaan dalam bentuk tunai/kas (telah dipraktikkan di UEA dan Saudi Arabia).
i.        Agriculture Implements Investment- Shirkatul Melk, Ijarah, Bai’
Adalah fasilitas pembayaran peralatan pertanian dengan persyaratan yang mudah untuk pengangguran muda agar mampu berwirausaha dan untuk petani agar dapat meningkatkan produksinya (telah dipraktikkan di Bangladesh: Islamic Bank Bangladesh).
j.        Micro Industries Investment- Shirkatul Melk, Ijarah, Bai’
Adalah pembiayaan untuk industri kecil, baik yang baru maupun untuk restrukriksasi, dengan persyaratan mudah dengan tujuan menciptakan lapangan kerja baru bagi pengangguran berpendidikan dan orang-orang yang memiliki keterampilan (telah dipraktikkan di Bangladesh: Islamic Bank Bangladesh). 
k.      Islamic Overdraft (Cash Line Facility)- BBA dan Bai’ Al Inah
Adalah fasilitas yang menyediakan kebutuhan kas bagi nasabah untuk keperluan pribadi , penambahan modal atau investasi dengan menggunakan konsep Bai’ Al Inah untuk keperluan tersebut nasabah cukup membuka rekening giro dan mengajukan permohonan fasilitas Islamic Overdraft (telah dipraktikkan di Malaysia).
l.        Cash Line facility- Bai’ Bithaman Ajil
Adalah fasilitas pembiayaan kepada nasabah untuk mendapatkan dana tunai (telah dipraktikkan di Bahrain).
m.    Revolving Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)
Adalah pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja dan investasi dengan menggunakan konsep Bai’ Bithaman Ajil (BBA). (telah dipraktikkan di Malaysia)
n.      Revolving Financing- Mudharabah
Adalah pembiayaan korporasi dengan akad mudharabah, dimana konsumen atau nasabah sepakat untuk mengembalikan modal, tanpa dikurangi dengan kerugian apapun di akhir periode perjanjian mudharabah. Keuntungan dibagi bersama-sama antara nasabah dan bank , sedangkan apabila terdapat kerugian, semuanya ditanggung oleh bank (telah dipraktikkan di Malaysia).
o.      Term Financing Fixed And Variable Rate- Bai’ Bithhaman Ajil (BBA)
Term Financing Fixed And Variable Rate- Bai’ Bithhaman Ajil ddibedakan menjadi dua, yaitu Fixed Rate Term Financing dan Variable Rate Term Financing.
p.      Industrial Hire Purchase- Al Ijarah Thumma Al Bai’
Adalah pembiayaan dengan sewa beli untuk mesin dan peralatan indusri berdasarkan konsep Ijarah Thumma Al Bai’ (telah dipraktikkan di Malaysia)
q.      Hire Purchase- Shirkatul Melk
Adalah suatu kontrak khusus yang sudah dikembangkan melalui praktik yang merupakan gabungan dari tiga akad shirkah, ijarah dan sale (telah dipraktikkan di Bangladesh).
r.        Unsecured Bisiness Financing- Tawaruq
Adalah fasilitas pembiayaan yang memungkinkan nasabah mendapatkan dana kas yang dapat digunakan untuk pembelian barang atau jasa untuk pengembangan usahanya tanpa perlu memberikan barang jaminan (telah dipraktikkan di Inggris dan UEA).
s.       Working Capital and Term Financing- Tawaruq
Produk pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Nasabah, antara lain untuk modal kerja, pengembangan usaha, cash management, ekspansi pasar, baik domestic maupun internasional, akuisisi, pembiayaan receivables dan berbagai kebutuhan financing dengan berdasarkan prinsip syari’ah (telah dipraktikkan di Inggris, Bahrain dan Saudi Arabia).
t.        Export Credit Refinancing- Bai’ Dayn
Adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan akad Bai’ Dayn, yang disediakan untuk eksportir yang mengekspor produk halal baik sight maupun usance. Untuk kondisi sight, maksimum jangka waktu pembiayaan adalah 60 hari. (telah dipraktikkan di Malaysia)
u.      Export Credit Refinancing- Murabahah
Adalah fasilitaas pembiayaan berdasarkan akad murabahah yang diberikan kepada eksportir untuk menyiapkan barang sebelum pengapalan. (telah dipraktikkan di Malaysia)
v.      Export Credit Refinancing- Murabahah dan Bai’ Dayn
Adalah pembiayaan untuk supplier dan perusahaan (pabrikan) yang mengekspor barang yang diizinkan sesuai acuan dari Bank Exim, yang dikemas dengan menggunakan akad murabahah (cost plus profit sale) dan Bai’ Dayn (jual beli utang). (telah dipraktikkan di Malaysia)
w.    Export Financing- Musyarakah
Adalah kerjasama antara bank dan nasabah dimana kedua belah pihak berpartisipasi dalam transaksi ekspor sebagai partner, baik untuk L/C sight maupun L/C usance. (telah dipraktikkan di UEA)
x.      Forward Rate Agreement- Murabahah
Merupakan sarana hedging bbagi bank dan counterparty-nya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan penukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate based payment atau sebaliknya dengan menggunakan mekanisme murabahan. (telah dipraktikkan di Malaysia)
y.      Islamic Profit Rate Swap- Murabahah
Merupakan saarana hedging bagi bank dan counterparty-nya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan penukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate based payment atau sebaliknya, dengan menggunakan mekanisme murabahah. (telah dipraktikkan di Malaysia)
z.       Islamic Treasury Instrument- Salam Pararel
Produk Bai’Salam adalah sarana penempatan jangka pendek antar bank yang sesuai dengan prinsip syariah yang dilaksanakan dengan membeli komoditi yang dibayar 100% pada saat akad dengan penyerahan kemudian.
Produk Paralel Salam adalah instrument penempatan jangka pendek yang memberikan kesempatan kepada bank untuk melakukan squaring atas posisi terbuka pada transaksi Bai’ Salam, yang mekanismenya sesuai dengan syariah. (telah dipraktikkan di Arab Saudi)
aa.   Sukuk Investment- Wakalah Bil Ujrah
Adalahh merupakan sarana untuk penempatan surplus likuiditas pada sekuritas jangka pendek – menengah yang dikemas dengan beberapa alternative akad seperti ijarah, bai’ salam, mudharabah dan musyarakah. Sukuk tersebut dipersyaratkan: di back up dengan assets, pendapatan stabil, dapat diperjualbelikan dan sesuai dengan prinsip syari’ah. (telah dipraktikkan di Arab Saudi)
bb.  Pembiayaan dengan Penjaminan- Semua Akad Pembiayaan Syari’ah
Produk ini adalah produk pembiayaan untuk usaha keecil menengah, dimana nasabah bisa mendapakan pembiayaan dan guarantee (garansi) sekaligus. (telah dipraktikkaan dii Malaysia)
cc.   Share Financing- Murabahah (Trading)
Adalah suatu alternatif paket pembiayaan saham atau jual beli saham berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad murabahah. (telah dipraktikkan di Malaysia)
dd. Share Financing- Murabahah (Investment)
Adalah pembiayaan saham atau jual beli saham berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad murabahah yang telah disetujui oleh komite syariah dan terdaftar pada pasar modal dan pasar uang. (telah dipraktikkan di UEA: Abu Dhabi Islamic Bank)
Referensi: Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A dan Ir. H. Arviyan Arifin, “Islamic Banking” (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)