Saturday 5 January 2013

Hakikat Perekonomian dalam Islam oleh Zaim Saidi


LIMA PILAR MUAMALAT
Lima Pilar muamalat terdiri atas:
1. Suq (Pasar Terbuka)
2. Mekanisme Perdagangan Terbuka (Kafilah atau Karavan Dagang)
3. Kontrak-Kontrak Kemitraan dan Pembiayaan, khususnya Syirkat dan Qirad (Mudharabah).
4. Paguyuban-Paguyuban Produksi Mandiri (Sinf atau Gilda)
5. Mata Uang Halal, yakni Dinar dan Dirham, serta Fulus
Kelima pilar di atas tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi saling terkait membangun suatu tatanan kehidupan yang akan menghasilkan pemerataan kemakmuran. Dengan kata lain, muamalat, yang bertolak belakang dengan kapitalisme atau sistem riba yang menghasilkan pemusataan kemakmuran pada segelintir orang ini, tidak akan dapat disandingkan bersama-sama. Bila kita ingin menegakkan muamalat maka kita harus meninggalkan kapitalisme. Karena itu, upaya islamisasi ekonomi, termasuk islamisasi perbankan dan industri finansial lainya, bukan saja merupakan perbuatan sia-sia, tetapi juga justru menutup kemungkinan penerapan muamalat.
Mekanisme pemerataan kemakmuran melalui muamalat tersebut disempurnakan dengan instrumen pamungkas penolong kaum papa, yakni zakat. Zakat adalah the last resort, karenanya merupakan urusan publik, yang menjadi tugas pokok pemegang ororitas dalam Daulah. Selain zakat, bagian penting dari kegiatan muamalat adalah wakaf, sebagaimana diajarkan oleh Nabiullah SAW dan para Sahabatnya, yakni pengelolaan aset-aset produktif yang hasilnya untuk sedekah jariah.
Berikut secara ringkas kita akan bahas kelima pilar mumalat di atas. Kita akan memulainya dengan membahas masalah pasar dan mengakhirinya dengan membahas soal mata uang atau alat tukar.
Pasar Terbuka (Suq)
Muamalat merupakan penegasan dan perlindungan pada perdagangan. Muamalat memastikan persamaan hak bagi semua pemain di pasar, bukan saja terhadap akses, melainkan juga atas prasarana dasar perdagangan. Konsep dasar muamalat dalam menjamin berjalannya perdagangan Islami adalah pendirian pasar-pasar terbuka. Ini berarti bahwa model perdagangan Islam, sekali lagi untuk memperlihatkan kontrasnya dengan kapitalisme, sama sekali berbeda dari pasar yang umum kita lihat hari ini.
Apa yang dalam kapitalisme disebut sebagai perdagangan, dalam bentuk mal-mal dan pasar-pasar swalayan (mini, super, sampai hyper-market), bahkan yang kita sebut sebagai ”pasar tradisional” hari ini, sama sekali bukan pasar, dan di dalamnya perdagangan tidak berlangsung dengan semestinya. Sistem ini adalah distribusi monopolistik. Perhatikan saja sekeliling kita. Warung-warung dan toko-toko kelontong menjanajkan brang yang sama, dengan merak yang sama, dan dengan harga yang sama pula. Setiap hari warung-warung ini pun semakin berkurang, digantikan hanya oleh segelintir jaringan mini-market, yang semakin hari semakin merajalela sampai ke kampung-kampung. Sementara pasar-pasar swalayan lain, yang berskala menengah, juga semakin berkurang digantikan oleh sejumlah kecil hyper market berskala besar.
Perbedaan mendasar antara ’distribusi’ dan perdagangan adalah ada atau tidaknya prasarana perdagangan umum dan terbuka yang dapat diakses kapan pun oleh siapa pun yang hendak berdagang dengan posisi setara. Pasar, dalam ajaran Islam, selain terbuka bagi setiap orang, tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh orang-orang tertentu saja. Mendirikan bangunan permanen di pasar, yang mengakibatkan tertutupnya akses bagi umum, juga tidak dibenarkan apalagi menguasainya. Aturan main di pasar sama dengan aturan main di masjid.
Karavan atau Kabilah Dagang
Ketersediaan pasar bagi para pedagang adalah serupa dengan ketersediaan jalan bagi penduduk untuk bepergian, sekolah untuk belajar, atau mushola untuk salat. Tanpa pasar tidak mungkin seseorang bisa berdagang. Sepanjang sejarah Islam, para pedagang selalu bergerak bebas, sendiri-sendiri maupun dalam kafilah-kafilah dagang (Karavan), dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya. Perlu dipahami adalah Karavan atah Kafilah Dagang adalah suatu perangkat sosial. Dapat dikatakan sebagai kebalikan dari jalur distribusi monopolistik.
Bahkan, pasar-pasar itu pun ’ selalu bergerak’ yang dicerminkan dari nama-namanya: suq al-ahad di Damaskus, suq al-thalatha di Baghdad, suq al-arba’a di Maswil, suq al-khamis di Fez dan Marakesh. Pasar-pasar ini tidak ada yang permanen. Hanya untuk keperluan pengamanan barang-barang berharga dibangun gudang-gudang penyimpanan, sebagai fasilitas umum. Pasar pertama di Madinah yang dibangun oleh Rasulallah SAW, baqi’ al-Zubayr, pun sepenuhnya merupakan lapangan terbuka. Terkait dengan keberadaan pasar-pasar terbuka ini institusi wakaf, yang kemungkinan bentuknya tentu saja jauh lebih luas dari sekadar pasar, dapat berbentuk beragam infrastruktur sosial, yang juga menjadi elemen penting kehidupan gilda-gilda.
Pengenaan segala bentuk retribusi dan pajak di pasar juga haram hukumnya, dengan jaminan oleh pemerintah (bukan justru memajaki para pedagang, sebagaimana dilakukan oleh negara fiskal). Di sini, sekali lagi, kita melihat bahwa pemerintahan negara kapitalis yang memajaki rakyatnya sendiri adalah sebuah otoritas yang mengingkari fungsinya sebagai pelindung masyarakat. Apalagi, akhirnya hanya sedikit saja pajak itu yang dikembalikan kepada rakyat, karena sebagian besar diserahkan sepenuhnya kepada rentenir sebagai cicilan utang.
Yang paling fundamental untuk dimengerti dari sebuah karavan adalah wataknya yang terbuka bagi semua (calon) investor, sepanjang ada kesepakatan antara mereka dengan si agen-pedagang. Maka, sebuah karavan dapat berukuran kecil, beberapa dirham saja, atau sangat besar, mencapai ribuan dinar. Karavan bisa melibatkan kontrak kemitraan dagang antara dua orang (satu pedagang dan satu investor) atau puluhan orang (satu agen dan banyak investor). Dalam ukuran tradisional sebuah karavan bisa dilihat dari jumlah unta yang terlibat dalam sebuah karavan. Di Mekah dulu sebuah karavan bisa terdiri atas ratusan, bahkan ribuan, ekor unta.
Dalam catatan sejarahwan Mesir, Muhammad Haekal, misalnya, dalam bukunya yang terkenal Sejarah Hidup Muhammad (sallallahu’alaihi wasalam) disebutkan omset Karavan Mekah di masa awal Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam mencapai 250 ribu dinar/tahun. Praktis semua warga Mekah ketika itu terlibat dalam pembiayaan karavan. Karavan milik Utsman bin Affan sendiri saja, ketika tiba dari Syam pada suatu kali, berjumlah 1000 ekor unta. Satu Karavan, menurut Haekal lagi, adakalanya berangkat dengan 2000 ekor unta, dengan muatan senilai 50 ribu dinar (setara Rp 110 milyar pada awal 2012) .
Kontrak-Kontrak Bisnis dalam Muamalat
Pelarangan riba juga mencegah terakumulasinya kekuasaan melalui (muslihat) konsep pemilikan mayoritas. Konsep struktur pemilikan kapitalistik (atas dasar mayoritas saham) bukan saja bertentangan dengan hukum kontrak dalam Islam (syirkat) tetapi juga, de facto, merupakan bentuk perampasan atas hak milik pribadi orang lain (pemegang saham minoritas). Muamalat tidak mengenal istilah ’investor tidur’. Kemungkinan terbentuknya sebuah kemitraan dagang hanyalah melalui qirad (mudharabah), sedangkan dalam syirkat disyaratkan keterlibatan ke dua belah pihak secara aktif.
Syirkat adalah kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha. Dalam Muwatta, Buku 35 tentang [Hak] Pemilikan Lebih Dahulu [Syufah] atas Barang, Imam Malik menyampaikan empat riwayat terkait dengan perkongsian dagang ini. Dalam syirkat ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan. Tapi, bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan syirkat harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama. Nilai partisipasi uang ini, secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing dalam syirkat yang dibentuknya. Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model syirkat tidak memungkinkan adanya peluang perampasan hak milik seseorang oleh orang lain, seperti dalam sistem kapitalis.
Ada dua hal pokok lain di dalam syirkat yang secara prinsipil membedakannya dari sistem kontrak bisnis kapitalistik.
 Pertama, syirkat tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra dalam suatu syirkat memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.
 Kedua, dalam syirkat tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun. Yang ada di dalam syirkat adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat.
Bentuk kotrak syirkat juga menghasilkan dua realitas berbeda dari sistem kapitalis. Hubungan buruh-majikan dalam model kapitalis digantikan dengan model hubungan ’master-apprantice’ (mu’allim-mubtadi’) dalam gilda-gilda (sinf). Gilda merupakan satuan usaha produksi yang cocok dengan bentuk kontrak syirkat. Kedua, dengan syrikat tidak dikenal istilah ’investor tidur’, karena dalam kontrak syirkat disyaratkan keterlibatan ke semua pihak secara adil. Kemungkinan terbentuknya sebuah kemitraan investasi, dengan salah satu pihak sebagai ’investor tidur’, hanyalah melalui qirad (disebut juga sebagai mudharabah), yang memberikan konsekuensi sama sekaliberbeda dari syirkat.
Dalam buku 32, dari kitab yang sama Al Muwatta, Imam Malik menyampaikan 16 butir riwayat yang mengatur berbagai hal tentang ’Pinjaman untuk Modal’ (Qirad), tentang batasan, persyaratan, yang dibolehkan dan larangan, utang-piutang, sampai tentang pembayaran terkait dengan kontrak qirad. Bila disarikan intinya adalah sebagai berikut:
 Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
 Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.
Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sbb:
 Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas.
 Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55.
 Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.
 Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.
 Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan siklus usaha.
 Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.
Bila syirkat menghidupkan satuan-satuan produksi otonom berbentuk gilda, maka qirad menghidupkan kembali para pedagang kolektif, disebut karavan atau kabilah. Dengan infrastruktur kolektif berupa wakaf, yang terpenting di antaranya adalah pasar, kekayaan akan mengalami pemerataan secara dinamis. Monopoli pasar dan produksi, yang menutup akses pasar bagi sebagian besar orang, serta penumpukan kekayaan pada sedikit kaum kapitalis tidak akan terjadi. Kesejahteran otomatis merata.
Lebih lanjut, dapat ditunjukkan di sini dua realitas yang mewujud sebagai modus utama, sekaligus produk pokok, dari Kapitalisme, yakni perampasan hak milik seseorang melalui konsep ‘pemilikan mayoritas saham’ dalam suatu korporasi; dan pemberian monopoli alat tukar atau uang kepada sekelompok elit, yakni para bankir, sebagaimna akan diuraikan di bawah nanti. Dalam perspektif Islam kedua modus ini merupakan riba, sebagai hasil dari pencampuradukan bentuk-bentuk transaksi, yang mengakibatkan munculnya baik riba an nasi’ah atau riba al fadl, atau kombinasi keduanya.
Dalam konsepsi pemilik saham mayoritas, seseorang yang menguasai 51% saham, de jure dan de facto, menguasai 100% perusahaan. Ia memiliki hak untuk mengambil keputusan apa pun, dan dengan demikian secara eksistensial sebagai pemilik sepenuhnya, atas (keberlangsungan) perusahaan tersebut. Pemilik 49% saham lainnya, praktis kehilangan hak atas pemilikannya, kecuali pengakuan formal di atas kertas. Lebih jauh lagi, seseorang yang menguasai 51% sebuah perusahaan, dengan pemilikannya ini, dapat menguasai ‘anak-anak’ dan ‘cucu-cucu’ perusahaan berikutnya, dengan struktur pemilikan saham yang semakin kecil. Dalam prakteknya konsepsi pemilikan mayoritas ini bukan saja merupakan perampasan hak milik orang lain, tapi juga menghasilkan konsentrasi kekayaan pada orang bersangkutan.
Mekanisme perampasan dan penguasaan kekayaan ini dapat digambarkan sebagai berikut (Vadillo, 2007):
Tuan Stone yang memiliki 51 % perusahaan A memegang kendali atas perusahaan tersebut. Jika dia memanfaatkan modal perusahaan A untuk membeli 51 % perusahaan B, dia akan memegang kendali total atas perusahaan B sekalipun dia hanya memiliki sekitar ¼ modalnya. Jika dia menggunakan modal perusahaan B untuk membeli 51% perusahaan C, dia akan mememili kendali total atas perusahaan C, walaupun dia hanya mempunyai 1/8 modal tsb. Kemudian Tuan Stone dapat membeli perusahaan D,E,F …. dengan cara yang sama.
Melalui prosedur di atas, Tuan Stone memiliki kekuasaan atas sejumlah sangat besar modal yang bukan miliknya. Dia dapat menentukan langkah apa pun atas perusahaan-perusahaan yang dikuasai dan ’dimiliki’-nya tersebut. Dengan cara ini pula, ditambah dengan cara-cara predatif lain di dalam ‘persaingan pasar’, Kapitalisme pada akhirnya membunuh persaingan pasar itu sendiri dan menghasilkan monopoli-monopoli.
Sinf atau Gilda (Paguyuban Produksi)
Syirkat dan qirad akan menghilangkan status buruh atau ’kelas pekerja’ (working class). Sebab model hubungan ’buruh-majikan’ dalam pabrik-pabrik yang inheren dalam sistem kapitalis digantikan dengan
model hubungan mu’allim-mubtadi (’master-apprantice’) dalam gilda-gilda (sinf) atau Paguyuban Produksi. Dalam konteks Islam, kontrak-kontrak bisnis yang benar (syirkat), dengan sendirinya akan beroperasi dalam bentuk gilda-gilda atau, bila bentuknya kemitraan dagang, akan beroperasi sebagai qirad. Yang terakhir ini akan mengembalikan berjalannya perdagangan yang sebenarnya, melalui kafilah-kafilah pedagang (karavan), dan bukan sekadar ’konvoi distributor’, seperti telah dibahas di atas.
Bentuk satuan produksi otonom, berupa paguyuban (gilda) ini, akan menghasilkan kehidupan sosial-ekonomi yang lebih sehat, karena didasarkan pada semangat kerjasama, bukan individualisme dan kompetisi. Para peserta dalam gilda akan saling-menopang dengan penyediaan sarana-sarana produksi kolektif, yang akan menghasilkan efisiensi produksi yang tinggi. Muamalat menerapkan kadiah pemilikan-bersama (co-ownership), bukan semata-mata kemitraan (partnership).
Telah disebutkan di atas bahwa sistem distribusi monopolistik telah menutup akses pasar. Lebih jauh, tertutupnya akses pasar, mematikan produksi. Monopoli pasar menghasilkan monopoli produksi. Ini kita lihat pada jaringan supermarket yang telah memproduksi barang dengan merk-merk sendiri, semacam”no brand” atau produk generik, yang umumnya justru terjadi pada produk-produk dari usaha menengah dan kecil, sampai pada ”produk remeh temeh”, seperti tusuk gigi dan bubuk lada, sekadar sebagai contoh. Kembalinya pasar terbuka, akan menghidupkan kembali produksi dari usaha-usaha kecil dan menengah, dalam bentuk paguyuban-paguyuban syirkat.
Mata Uang Halal (Dinar dan Dirham)
Dinar adalah koin emas berkadar 22 karat (91,70%) dengan berat 4,25 gram. Sedangkan Dirham adalah koin perak murni (99.95%) dengan berat 2.975 gram. Standar Dinar dan Dirham ini telah ditetapkan oleh Rasul SAW pada tahun 1 Hijriyah, dan kemudian ditegakkan oleh Khalifah Umar ibn Khattab, pada tahun 18 Hijriyah, saat untuk pertama kalinya Khalifah Umar mencetak koin Dirham. Sedangkan orang yang pertama kali mencetak Dinar emas Islam adalah Khalifah Malik ibn Marwan pada tahun 70 Hijriah, dengan tetap mengacu kepada ketentuan dari Rasul SAW maupun Umar ibn Khattab, yaitu dalam rasio berat 7/10 (7 Dinar berbanding 10 Dirham). Adapun Fulus adalah alat tukar recehan, terbuat dari tembaga atau canpuran logam lainnya, yang digunakan secara terbatas untuk nilai dibawah koin perak terkecil yang tersedia (saat ini koin Dirham terkecil ada pada satuan 1 daniq, 1/6 Dirham).
Dinar, Dirham, dan Fulus, telah digunakan oleh umat Islam sepanjang masa dari zaman Rasulullah SAW, sampai awal abad ke-20, dan berhenti digunakan besamaan dengan berhentinya Daulah Islam. Berhentinya penggunaa Dinar, Dirham dan Fulus, juga menandakan berhentinya muamalat, dan berhentinya syariat Islam secara keseluruhan. Seluruh hukum Islam yang berkaitan dengan nilai, harga, transaksi, dan paling penting di antaranya adalah zakat mal, tidak dapat dilaksanakan tanpa Dinar dan Dirham. Berhentinya mumalat dan zakat menandakan bermulanya sistem kehidupan yang sepenuhnya bebasis pada riba.
Karena kedudukan Dinar dan Dirham, serta Fulus, yang sangat mendasar ini pemaparan berikut ini akan berfokus kepada hal ini.
RIBA, ALAT TUKAR, DAN KEBEBASAN BERTRANSAKSI
Untuk memahami riba pertama-tama kita perlu mamahami rukun bertransaksi. Tiga rukun sah tidaknya transaksi jual beli adalah “suka sama suka” (antaraadhin minkum), “setara” (mithlan bi mithlin), dan “kontan” (dari tangan ke tangan atau yadan bi yadin). Ketentuan “antaraadin minkum”, “suka sama suka di antaramu”, merupakan rukun pertama sahnya sebuah transaksi, yang harus juga berlaku bagi kebebasan memilih alat tukar.
mam Malik menyatakan bahwa alat tukar adalah: “Semua jenis benda niaga yang umum diterima sebagai alat tukar.” Jadi, satu-satunya kualifikasi untuk suatu barang agar dapat atau tidak dapat digunakan sebagai alat tukar adalah “diterima secara umum”. Rasulullah salallahualaihi wasalam, secara lebih rinci, menegaskan dijaminnya kebebasan bertransaksi ini. Rasul SAW mengindikasikan enam benda niaga sebagai alat tukar, yaitu emas, perak, tepung (gandum dan barle), korma, dan garam. Tapi, kalau di Jawa para pemilik sawah lazim membayar upah para pemanen padinya dengan gabah, dan transaksi ini diterima oleh kedua belah pihak, maka gabah adalah alat tukar.
Yang harus kita pahami adalah persoalan alat tukar ini terkait langsung dengan halal haramnya suatu bentuk transaksi tertentu, jual-beli, utang-piutang, sewa-menyewa, atau tukar-menukar. Dalam hadis sahih Muslim, dari Abu Said al Khudri r.a, Rasul SAW bersabda:
”Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran dan timbangannya, dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takarannya dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba.”
Selain mengindikasikan jenis benda niaga yang dapat digunakan sebagai alat tukar, yang dicirikan oleh beberapa sifat alamiahnya (daya simpannya yang panjang, dapat distandarisasi dan dipecah dalam satuan berat dan volume yang fixed, yang umumnya berbentuk makanan tertentu selain emas dan perak) Rasul SAW juga menyebutkan rukun lain dalam transaksi dan penetapan alat tukar. Rukun kedua dalam transaksi (jual beli), sesudah ”suka sama suka”, adalah ”dari tangan ke tangan” atau kontan. Suatu transaksi yang tidak kontan belum sah sebagai jual beli, melainkan menjadi transaksi utang piutang, yang tidak boleh mengandung unsur ”tambahan”. Tambahan dalam utang piutang ini merupakan riba al fadl. Sebaliknya, penundaan pembayaran pada jual beli yang membolehkan ditambahkannya keuntungan, mengakibatkan timbulnya riba yang lain, riba nasi’ah.
Rukun ketiga dalam transaksi (yang melibatkan barang niaga, dan bukan yang melibatkan layanan jasa) adalah kesetaraan nilai barang yang ditransaksikan, mithlan-bi-mithlin. Dari hadis di atas kita memahami makna ”emas dengan emas, perak dengan perak, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam”, sebagai pertukaran karena bendanya sejenis. Syaratnya adalah, selain kontan, harus ”sama takaran dan timbangannya”. Kalau bendanya tak sejenis, boleh tidak setara dalam berat atau takaran, asal ”suka sama suka” dan ”kontan”, asalkan tetap setara dalam nilai – yang sesuai dengan kesepakatan di pasar.
Imam Malik, dalam Al Muwatta, menyatakan:
“Yang disepakatai di antara kita mengenai apa pun yang dapat ditimbang selain emas dan perak, misalnya tembaga, kuningan, timah, timah hitam, besi, tumbuhan, buah ara, kapas, dan barang-barang lain semacam ini yang ditimbang, adalah tidak ada larangan untuk membarter semua jenis barang-barang ini dua banding satu, secara tunai. Tidak ada larangan untuk mengambil satu ritl [ukuran berat sekitar satu pon] besi untuk dua ritl besi, dan satu ritl kuningan untuk dua ritl kuningan.”
Kata ”yang disepakati di antara kita” yang digunakan oleh Imam Malik menunjukkan bahwa ini merupakan ijma’ atau konsensus ulama di Madinah. Rasul SAW sendiri menyatakan bahwa pertukaran ”emas dengan perak” boleh tidak setara dalam timbangannya, asal suka sama suka dan dilakukan secara kontan.
Tidak Semua Benda adalah Uang
Beberapa kaidah di atas sekaligus menunjukkan pada kita bahwa:
1. benda-benda yang disebutkan dalam hadis di atas, dan yang sejenisnya, adalah alat tukar (uang);
2. bahwa alat tukar yang boleh digunakan dalam transaksi (bukan cuma perdagangan barang niaga tapi juga termasuk layanan jasa) harus memiliki nilai intrinsik, hingga rukun ”sama takaran dan timbangannya” dapat dipenuhi.
Jelaslah bahwa uang atau alat tukar menurut syariat Islam harus berbentuk ’ayn (komoditas), tidak dapat berbentuk secarik kertas bukti utang (dayn). Nilai suatu alat tukar harus ada pada zatnya atau nilai intrinsiknya. Tapi tidak semua benda niaga dapat dijadikan alat tukar. Secara umum benda niaga yang dapat dijadikan uang adalah yang ”lazim diterima sebagai alat tukar,” ”daya simpannya yang lama”, dan ”memiliki takaran atau timbangannya yang dapat distandarisasi hingga dapat memiliki unit hitung”. Beberapa riwayat di bawah akan memperjelas hal ini.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani, Rasul SAW mengatakan:
”Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sa’dengan dua sa’ karena aku khawatir akan terjadinya riba (al Rama’). Seseorang bertanya: ‘Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor onta dengan beberapa ekor kuda atau seekor onta dengan beberapa ekor onta? Jawab Nabi SAW, ‘Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (kontan).
Terkait dengan hal ini Imam Malik juga meriwayatkan dari Yahya dari Malik dari Naf’i:
”Bahwa Abdullah ibn Umar membeli (menukar) seekor onta-tunggangan betina dengan empat ekor onta dan dia memastikan akan mengirimkan keempat-empatnya kepada pembeli di ar-Rabadha.”
Perhatikanlah bahwa untuk saling menukar Dinar atau Dirham, serta kurma atau gandum, harus sama banyak dan kontan. Tetapi, menukarkan onta atau kuda, untuk onta dan kuda lainnya, dibolehkan
dengan jumlah berbeda – asal kontan. Mengapa? Karena Dinar dan Dirham (begitu juga beberapa komoditi pangan yang disebut bersamanya seperti tepung, kurma, dan garam) adalah uang, sedangkan onta atau kuda tidak pernah dipakai sebagai uang atau alat tukar. Ada lagi satu hadis sahih Bukhari Muslim, yang meriwayatkan dari Abu Said al Khudri, yang mengatakan bahwa:
”Bilal membawa sejumlah kurma Barni kepada Rasulullah SAW, dan ketika beliau bertanya dari mana ia mendapatkannya, ia [Bilal] menjawab, ‘Saya memiliki sejumlah kurma inferior, maka saya menjualnya 2 sa’ untuk 1 sa’ kurma (yang bagus ini). Beliau berkata, ‘Ah! Inilah esensi Riba, inilah esensi Riba. Jangan lakukan itu, kalau kamu mau membelinya, jual kurmamu itu dalam transaksi terpisah, kemudian belilah yang kamu dapatkan ini’”.
Perhatikan bahwa Rasulullah SAW memperlakukan kurma sama dengan Dinar atau Dirham, melarang pertukarannya, kecuali dalam jumlah yang sama dan kontan. Mengapa? Karena kurma, seperti halnya Dinar dan Dirham, juga tepung (gandum dan barle), dan garam, adalah alat tukar atau uang. Bahwa di antara beraneka benda niaga yang terbukti paling cocok, praktis, dan banyak dipraktekkan sebagai uang adalah emas (Dinar) dan perak (Dirham), itu adalah pilihan semata. Bukan satu-satunya pilihan sebagai alat tukar, apalagi pemilihan itu dipaksakan oleh suatu pihak tertentu.
Metamorfosa Uang Kertas
Untuk memahami lebih dalam lagi tentang uang kertas, dan substansi serta posisi hukumnya sebagai riba yang haram hukumnya, kita perlu mengerti dari mana asal muasal uang kertas itu sendiri. Untuk sampai kepada bentuk terakhir sebagaimana yang kita kenal hari ini, uang kertas mengalami perubahan seiring perjalanan zaman, setidaknya dalam tiga tahap dan bentuk yang berbeda.
Tahap pertama, uang kertas muncul sebagai kuitansi atau bukti utang, yang dikeluarkan oleh satu pihak (dalam hal ini pandai emas dan perak), yang dapat ditebuskan kembali menjadi koin emas dan perak milik yang bersangkutan. Karenanya uang kertas ini disebut sebagai promissory note. Dalam hukum Islam janji utang ini dikenal sebagai dayn. Janji utang, sebagaimana telah dibahas sebelumnya, tidak dapat dipakai sebagai alat jual-beli, karena pembayaran dengan dayn atau janji utang berarti tidak kontan. Pada satu titik pengeluaran janji utang itu oleh pemerintah diberikan sebagai hak monopoli kepada satu pihak saja, yaitu bank sentral. Maka, janji utang yang semula bersifat privat (antara pemilik harta dan pihak yang mengeluarkannya) kini menjadi publik, dipaksakan berlaku umum.
Tahap kedua, para bankir yang sekarang telah memonopoli itu secara sepihak mengubah uang kertas itu, dari bentuknya sebagai janji utang, menjadi uang kredit, yaitu ketika uang kertas tidak lagi bisa ditebuskan kembali menjadi koin emas atau perak, milik seseorang. Meskipun setiap kali mencetak uang kertas bankir (ketika itu) masih tetap menjaminnya dengan emas batangan. Inilah yang disebut sebagai sistem standar emas.
Di Amerika ini dimulai tahun 1933, sesudah negeri ini mengalami depresi ekonomi hebat, dan rakyat Amerika dilarang memiliki emas batangan, kecuali dengan cara membelinya dengan harga lebih mahal. Setiap troy ounce (31.1 gr) emas ketika dirampas oleh bank sentral AS (1933) dibeli seharga 20 dolar AS, ketika uang kertas dolar AS baru diterbitkan (1934) rakyat Amerika yang hendak memiliki emas harus membayarnya kembali seharga 35 dolar AS/troy ounce. Di Indonesia uang rupiah pertama, yaitu ORI
(Oeang Republik Indonesia) yang diterbitkan oleh BNI 46 pun merupakan uang berstandar emas.
Pemerintah menjamin bahwa setiap Rp 10 yang dikeluarkan oleh BNI 46 setara dengan 5 gr emas.
Tahap ketiga, adalah ketika kaitan antara emas dan uang kertas dicabut, yakni sejak tahun 1971. Maka,
bank sentral dapat mencetak uang kertas dengan sekehendaknya, tanpa harus memberikan dukungan
komoditas apa pun. Sepenuhnya uang kertas menjadi uang fiat, yang memiliki nilai dan diterima sebagai
alat tukar, sepenuhnya karena dipaksakan melalui undang-undang tentang uang. Perlu diketahui bahwa
bank-bank sentral ini bukan bagian dari pemerintah, tetapi perusahaan-perusahaan swasta,
sebagaimana akan dijelaskan pada bab berikut nanti.
Hubungan antarauang kertas pun, misalnya antara dolar AS dan rupiah, antara rupiah dan euro, atau
antara ringgit dan rubel, dan sebagainya, tidak lagi ditetapkan oleh pemerintah, melainkan mengikuti
kemauan para pedagang uang (valuta asing). Ini disebut sebagai sistem kurs mengambang. Jadi, seluruh
sistem finansial dan moneter saat ini sepenuhnya dikendalikan oleh para bankir dan spekulan uang.
Gambar 1 ini menunjukkan dua jenis dolar AS yang telah berubah bentuk dari janji utang menjadi uang
kredit. Ini didahului dengan tindakan pemerintah AS merampas emas dari rakyat Amerika atas
permintaan para bankir, 1933. Setahun kemudian, 1934, uang baru pun diterbitkan, tidak lagi dapat
ditebus dengan koin emas.
Ten dollars
in Gold Coin (1922)
Payable to the bearer
on demand
Will pay to the bearer
on demand
Twenty dollars
1922 Surat janji kosong 1934
Surat janji tukar
Gambar 1. Dari Uang Riil ke Janji Utang ke Janji Kosong
Tindakan serupa kemudian juga dilakukan oleh Arab Saudi, 1961. Gambar 2 ini menunjukkan dua jenis
riyal Saudi yang telah berubah bentuk dari janji utang menjadi uang kredit. Ini didahului dengan
tindakan pemerintah Saudi menerbitkan ”hajj receipt” sebagai ”uji coba” beberapa tahun sebelumnya.
Semula uang riyal merupakan janji utang (dayn) di manay setiap riyal kertas dijamin dengan koi perak
seberat 11.66 gr (kemurnian 91.7%). Sesudah dilepas dari koin perak (1961), uang riyal kertas ”bodong”
ini kemudian di-pegged atau diikat dengan ”mata uang” IMF (International Monetary Fund) yang
disebut sebagai Special Drawing Rights (SDR). Dalam praktek keseharian nilai kurs riyal diikat dengan
kurs yang tetap terhadap dolar AS, dengan nilai 3.75 riyal setiap dolar AS.
Sebagai uang fiat, melalui sistem perbankan, uang kertas sekarang ini bahkan tidak lagi selalu diperlukan, karena mengalami transformasi berikut menjadi impuls elektronik. Dengan kartu kredit, kartu debit, ”kartu flash”, transaksi di mesin anjungan uang (ATM) dan m-banking, transaksi dilakukan sepenuhnya dengan byte elektronik. Keterlibatan uang kertas yang diterbitkan oleh bank sentral menjadi sangat kecil, boleh jadi tak sampai 10%, dari seluruh transaksi maya ini. Selebihnya, 90% lebih, hanyalah gelembung riba. Pada tahap ini, sistem riba telah sampai pada tahap akhirnya, setelah terus-menerus menggelembung, sampai di satu titik nanti akan meledak. Sekarang kita lihat sekali lagi posisi uang kertas ini dari kaca mata syariat Islam.
Di muka telah diuraikan tentang batasan riba, yang akan memperjelas posisi uang kertas, uang fiat dan segala turunannya, serta sistem perbankan, yang menjadi motor penggeraknya. Uang kertas pada dasarnya dapat dilihat baik sebagai aset (’ayn) maupun sebagai janji utang (dayn). Maka, pilihan posisinya adalah sebagai berikut:
A. Kalau fakta bahwa uang kertas adalah dayn diterima, yang berarti ia merupakan janji pembayaran atas sejumlah ’ayn (aset), maka uang kertas tidak dapat dipakai dalam pertukaran dan larangan ini berdasarkan pada dua alasan:
1. Dayn tidak dapat dipertukarkan dengan dayn. Uang kertas ditukar dengan uang kertas adalah ’utang dibayar utang’, yang haram hukumnya.
2. Dayn atas emas dan perak tidak dapat dipertukarkan dengan emas dan perak. Ini sangat jelas, benda tak bernilai tidak dapat ditukarkan dengan benda bernilai.
Dalam kenyataannya saat ini uang kertas bahkan sudah bukan berfungsi sebagai janji utang atau dayn lagi, sejak kaitannya dengan emas yang menopangnya dicabut, sejak 1971. Maka, satu-satunya posisi uang kertas atau uang fiat yang dapat kita terima adalah sebagai benda niaga (aset atau ’ayn).
B. Kalau posisi uang kertas sebagai ’ayn diterima maka nilainya adalah seberat kertasnya, bukan sebesar angka nominal yang dituliskan di atasnya. Kalau nilainya ditambahkan, sebagai nilai nominal, melalui paksaan hukum, maka nilainya telah dikacaukan dan transaksinya, menurut syariah, adalah batil. Uang kertas, menurut syariah, tidak dapat digunakan sebagai alat tukar/pembayaran.
Di atas sudah diutarakan, bahwa dalam pertukaran barang sejenis, dalam konteks ini uang atau alat pembayaran lainnya, berlaku ketentuan yang padanya dilarang adanya dua unsur riba, baik karena penundaan (selisih waktu) maupun penambahanan (selisih nilai). Uang fiat mengandung dua riba ini sekaligus, karena tidak ada nilai intrinsik yang dikandungnya dan janji pembayaran, yang berarti penundaan pembayaran, yang dikandungnya yang tidak lagi akan pernah ditepati, karena ketiadaan komoditas (emas) yang menjaminnya.
Imam Malik dalam Muwatta, Buku 31 tentang Transaksi Bisnis, butir 34, meriwayatkan Sunnah berikut:
”Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik dari Nafi’ dari Abdullah ibn Umar bahwa Umar ibn Khattab berkata, ’Jangan menjual emas dengan emas kecuali setara dengan yang setara dan jangan menambahkan sebagian atas sebagian lainnya. Jangan menjual perak dengan perak kecuali setara dengan yang setara dan jangan menambahkan sebagian atas sebagian lainnya. Jangan menjual emas dengan perak, yang salah satu darinya ada di tangan dan yang lainnya dibayarkan kemudian. Bila seseorang meminta kamu untuk menunggu pembayaran sampai ia pulang kerumahnya, jangan tinggalkan dia. Saya takutkan rama’ padamu’. Rama’ adalah riba’.”
Ini sejalan dengan hadis dari Rasul SAW yang sudah dikutip sebelumnya. Hanya, perlu ditambahkan di sini, bahwa dayn atau promissory note, atau janji pembayaran, itu sendiri halal hukumnya, bila dipakai secara privat. Maksudnya janji utang ini hanya mengikat dua pihak yang berkontrak (utang piutang). Janji utang tidak boleh digunakan sebagai alat tukar yang bersifat publik. Hal ini sangat penting diketahui karena ada pihak yang mengatakan bahwa dayn itu, bahkan yang berbentuk sejenis dengannya yang dikenal dengan sebutan sukuk, bukan saja telah dikenal sejak masa nabi, tetapi juga digunakan sebagai alat tukar atau uang.
Razia Uang Kertas
Dari riwayat yang disampaikan oleh Imam Malik, dalam Al Muwatta kita mengetahui bagimana Zaid ibn Thabit, seorang Sahabat yang masih hidup meminta Khalifah Marwan ibn al-Hakam, untuk merazia uang kertas atau sukuk yang digunakan sebagai alat tukar. Selengkapnya, kutipan dari Imam Malik, adalah sbb:
”Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik bahwa ia mendengar tentang kuitansi (sukuk) yang diberikan kepada orang-orang di masa Marwan ibn al-Hakam untuk produk-produk di pasar al-Jar. Orang-orang memperjualbelikan kuitansi (sukuk) sesama mereka sebelum mereka menyerahkan barang. Zayd ibn Thabit dan seorang Sahabat rasulullah saw, pergi kepada Marwan ibn al-Hakam dan berkata, ’Marwan! Apakah kamu telah menghalalkan riba?’ Ia berkata, ’Saya mohon perlindungan kepada Allah! Apakah itu?’ Ia berkata, ’Kuitansi (Sukuk) ini yang diperjualbelikan orang sebelum mereka menyerahkan barang.’ Marwan kemudian mengirim para petugas untuk mengikuti mereka dan merampas kuitansi-kuitansi itu dari tangan mereka dan mengembalikannya kepada pemiliknya.”
Ada satu hal lagi, yang acap digunakan oleh sementara pihak, untuk membenarkan uang kertas, yaitu ketika Khalifah Umar ibn Khattab hendak menerbitkan uang atau alat tukar dari kulit unta. Dengan berbagai pertimbangan keinginan tersebut akhirnya dibatalkan. Khalifah Umar ibn Khattab pernah berkata: “Saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang yang berkata ‘kalau begitu unta
akan punah’. Maka aku batalkan keinginan tersebut.”
Di sini ada dua catatan yang perlu diberikan. Pertama, yang dimaksud dengan uang dari kulit unta, sebagaimana yang diinginkan oleh Khalifah Umar ibn Khattab, adalah penggunaan lembaran komoditas kulit unta (mirip mata uang kulit suku Indian), sebagai alat tukar. Bukan lembaran kulit unta yang dipakai sebagai dokumen tertulis, atau sukuk, atau uang kuintansi atau bank note, Kedua, Khalifah Umar bn Khattab sendiri, sebagaimana telah dikutip di atas, menyatakan bahwa pembayaran dengan sukuk adalah Rama’ atau riba. Imam Malik, dalam kitab Al Mudawwana berkomentar “Apabila pasar telah menjadikan kulit sebagai mata uang, maka aku tidak senang kulit tersebut dijual dengan emas dan perak.”
Uang kertas atau uang fiat yang tidak memiliki nilai tidak lain adalah alat perampasan harta dan pemajakan kepada setiap pemakainya. Uang fiat selalu dapat dimanipulasi dengan berbagai cara. Dalam hubungan antarnegara penetapan salah satu mata uang kertas, yaitu dolar AS, sebagai mata uang internasional (devisa) untuk lalu lintas dan alat pembayaran perdagangan internasional, merupakan puncak manipulasi atas umat manusia di seluruh dunia.
Saat ini uang fiat bahkan sudah bukan berupa kertas lagi, melainkan bit komputer, impuls elektronik. Maka, uang fiat, bukan dayn juga bukan ’ayn, melainkan adalah ilmu sihir! Uang fiat adalah salah satu pilar utama, selain bunga dan rumuas cadangan sebagian, sistem kapitalisme. Muamalat hanya dapat ditegakan di atas pilar-pilar yang lain, yaitu alat tukar berbasis komoditi (Dinar, Dinar, dan Fulus), pasar terbuka, perdagangan, dan kontrak-kontrak bisnis yang halal (utamanya qirad dan syirkat).
PENUTUP
Telah disebutkan di atas bahwa fondasi dasar muamalat adalah pelarangan riba dan penghalalan perdagangan. Kita perlu memahaminya dalam konteks sistem kapitalisme yang kita anut saat ini, dan melihat bahwa sistem kapitalisme adalah riba itu sendiri. Kapitalisme adalah penumpukan dan penimbunan harta, dan karena itu bertolak belakang dengan muamalat, bahkan dengan Islam, yang tiada lain adalah pemerataan kekayaan. Karenanya mustahil untuk mengislamkanya, sebab itu berarti kita harus menghalalkan sesuatu yang haram, sebagaimana upaya yang tengah dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin saat ini. Kita tidak memiliki, dan tidak membutuhkan, ”Ekonomi Islam”. Kita membutuhkan, dan memilki, Muamalat.
Kapitalisme, Riba, adalah sebuah Kebatilan. Dalam kenyataannya saat ini kita tengah menyaksikan awal runtuhnya Kapitalisme pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kalau sebelumnya krisis Kapitalisme terjadi pada tingkat korporasi, dan karena itu masih terus mampu mengkonsolidasi diri, kini terjadi pada fondasinya, yaitu tingkat negara. Sekali fondasi ini runtuh tidak akan dapat dipulihkan kembali. Muamalat, Dinar dan Dirham, perdagangan, adalah sesuatu yang haq. Tugas setiap muslim di zaman ini adalah menegakkan dan menghadirkan kembali yang haq ini.
Penerapan kembali muamalat, melalui perdagangan yang halal, dengan Dinar dan Dirham, di ambang runtuhnya Kapitalisme ini juga telah semakin kokoh. Pada tahun 2012 ini kita akan melihat beberapa lompatan besar. Sekurangnya ada tiga hal yang bisa disebutkan di sini yang mungkin akan belangsung pada 2012:
 Sebanyak 5-6 kesultanan di Nusantara akan secara resmi mulai mencetak Dinar dan Dirham, serta Fulus, masing-masing; dengan berada dalam satu standar internasional, yaitu World Islamic Mint (WIM). Kesultanan-kesultanan di Nusantara ini mencakup wilayah yang kini menjadi bagian dari Thailand, Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Filipina.
 Dengan beredarnya kembali Dinar dan Dirham secara resmi dan luas ini akan segera diikuti dengan beroperasinya infrastruktur penitipan (wadi’ah), dan sistem pembayaran yang akan dilengkapi dengan instrumen penunjang elektronik. Dinar dan Dirham akan efektif berlaku sebagai mata uang regional.
 Berkembangya sistem finansial berbasis Dinar dan Dirham, serta Fulus, akan diikuti dengan berjalannya kembali perdagangan internasional melalui jaringan para pedagang di wilayah Nusantara. Ini sebagai alternatif atas jaringan perdagangan monopolistik yang ada saat ini. Jaringan ini telah dirintis melalui Nusantara Trading Network (NTN), oleh para wirausahawan muslim dari Indonesia, Singapura, dan Malaysia – dengan dua wilayah lain, Sulu (Filipina) dan Pattani (Thailand) akan menyusul.
”Dan katakanlah, ’Yang haq telah datang, dan musnahlah kebatilan’. Sesungguhnya kebatilan pasti musnah.”
(QS: Al Isra’, 81).

No comments:

Post a Comment