Sunday 6 January 2013

STRATEGI PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH

1. Pendahuluan.
Oleh Zainul Arifin
Konsep Perbankan Syariah adalah relatif baru bagi masyarakat Indonesia, termasuk
bagi masyarakat muslim itu sendiri. Walaupun pemikiran konsep dasar perbankan
syariah itu telah berjalan lama, dalam kenyataannya praktek bank syariah itu
baru mulai pada tahun 1992. Berdasarkan kenyataan bahwa praktek perbankan
syariah itu baru pada tahap awal (an infant stage), adalah wajar bila sistem
perbankan syariah itu masih kurang dimengerti oleh masyarakat, sehingga sebagian
dari mereka memandang, bahkan sebagian lagi telah ikut menggunakan jasa Bank
Syariah, dengan harap-harap cemas dan keraguan sekaligus. Oleh karena itu
sebelum kita sampai pada inti pokok bahasan, terlebih dahulu perlu diuraikan
secara singkat beberapa aspek yang menyangkut prinsip-prinsip syariah yang
berkaitan dengan perbankan.
Bila masyarakat kita ditanya tentang apakah bank syariah itu, maka kebanyakan
mereka hanya menyatakan bahwa bank syariah itu adalah bank tanpa bunga. Walaupun
pernyataan ihu tidak salah, namun sebenamya bank syariah bukan sekedar itu. Lagi
pula produk-produk bank syariah bukan merupakan produk yang aneh (exotic
product), dan bukan hanya diperuntukkan atau hanya dapat diterima oleh
masyarakat muslim saja
Dalam pandangan syariah, uang itu bukan merupakan suatu komoditi melainkan hanya
sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value).
Tanpa pertambahan nilai ekonomis itu, uang tidak dapat menciptakan
kesejahteraan. Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga dimana uang
mengembang-biakkan uang, tidak perduli apakah dipakai dalam kegiatan produktif
atau tidak. Waktu adalah faktor utamanya. Sedangkan dalam pandangan syariah,
uang hanya akan berkembang bila ditanamkan ke dalam kegiatan ekonomi riil
(tangible economic activities). Dengan demikian hubungan antara bank syariah
dengan nasabahnya adalah lebih sebagai partner ketimbang sebagai lender atau
borrower. Bank syariah dapat bertindak sebagai pembeli, penjual, atau pihak yang
menyewakan (lessor). Hal itu bisa dilakukan secara langsung, dimana bank
mempunyai expertise untuk bertindak sebagai perusahaan dagang (trading house),
atau secara tidak langsnng dengan cara bertindak sebagai agen bagi nasabahnya.
Untuk menghasilkan kenntungan, uang harus terkait erat dengan kegiatan ekonomi
dasar (Primary economic activity), baik secara langsung bertindak sebagai
trading house melakukan transaksi seperti perdagangan, kegiatan industri atau
sewa-menyewa dan lain-lain, atau secara tidak langsung bertindak sebagai
investment company melakukan penyertaan modal guna melakukan salah satu dari
atau seluruhh kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut Bank Syariah dapat menarik dana dalam bentuk :
 Titipan (wadiah), yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan
pengembaliannya (guaranteed deposit), tetapi tanpa memperoleh imbalan atau
keuntungan;
 Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non guaranteed deposit)
untuk investasi umnm (general investment account / mudharabah mutlaqah)
dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dari
portfolio yang didanai dengan modal tersebut;
 Investasi khusus (Special investment / mudharabah muqayyadah) dimana bank
bertindak sebagai manajer investasi nntuk memperoleh fee. Jadi bank tidak
ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas
investasi tersebut.
Dengan demikian, snmber dana Bank Syariah terdiri dari :
(1) Modal (core capital),
(2) Kuasi Ekuitas (mudharabah accounts), dan
(3) Titipan (Wadiah / non remunerated deposits).
Dari gambaran singkat tersebut jelas bahwa ruang lingkup usaha perbankan syariah
adalah bersifat universal banking. Ia meliputi commercial banking dan investment
banking. Namun demikian sistem perbankan syariah secara prinsip sangat berbeda
dengan sistem perbankan konvensional. Perbedaan tersebut memberikan konsekuensi
perlunya pengaturan yang berbeda dengan pengaturan perbankan konvensional,
antara lain misalnya peraturan tentang pola pengendalian likuiditas, perhitungan
kecukupan modal dan sebagainya.
2. Prinsip Pengelolaan Likuiditas.
Likuiditas adalah kemudahan atau kemampuan untuk mengubah non liquid assets
menjadi liquid assets, biasanya dalam bentuk tunai (cash) dengan tanpa atau
sedikit sekali berkurangnya nilai assets tersebut.
Kuat atau lemahnya kemampuan likuiditas aset tergantung kepada dua faktor utama
yaitu kandungan daya cair aset itu sendiri (self contain liquidity) dan daya
jual aset tersebut (markeability). Daya cair aset (self liquiditing) ditentukan
oleh syarat-syarat penjualan aset tersebut, baik jangka waktu maupun cara
pembayarannya. Sedangkan marketability dari aset bukan saja terletak pada
kemampuan pengalihan aset tersebut kepada pihak lain secara final atau permanen,
tetapi juga terletak pada keberhasilan penawaran kepada pihak lain untuk ikut
berpartisipasi mendanai aset tersebut. Faktor yang disebut pertama berkaitan
dengan salah satu teori likuiditas perbankan yang dikatakan sebagai commercial
loan theory dan yang disebut terakhir banyak dibahas dalam apa yang dikatakan
sebagai shiftability theory.
Sebagai Badan Usaha (business entity), tujuan bank adalah memaksimumkan
kesejahteraan para stakeholders melalui peningkatan nilai investasi para
pemegang saham pada bank yang bersangkutan. Karena aktiva bank yang ada dalam
bentuk alat-alat likuid itu pada umumnya adalah nonearning assets, maka dana
yang ditanam pada liquid assets ini harus seminimal mungkin tanpa menimbulkan
resiko yang terlalu tinggi.
Teknik dan faktor yang digunakan unhtk mencapai tujuan itu dapat dibagi dalam
tiga kelompok yaitu:
(a) item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso,
(b) saldo (nonreserve) pada bank koresponden, dan
(c) primary reserve.
Bank harus berusaha agar proses inkaso dapat dilakukan secepat mungkin, antara
lain dengan melakukan kerja lembur, penggunaan Electronic Fund Transfer, memilih
kurir yang cepat, dan lain-lain. Analisa yang barus dilakukan adalah memastikan
bahwa manfaat dari perubaban item non cash menjadi cash harus lebih besar dari
pada biaya inkaso itu sendiri.
Bank koresponden biasanya mensyaratkan saldo minimum yang harus dipelibara
sebagai kompensasi atas servis yang diberikan, seperti investment advice,
holding securities (safe keeping), pengaturan pembelian dan penjualan suratsurat
berharga, menawarkan loan participation, jasa transfer, inkaso dan lainlain.
Saldo itu harus disediakan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat yang
dapat diperoleh.
Kewajiban reserve harus diperlakukan sebagai kebutuhan wajar dalam bisnis
perbankan. Oleh karena itu, bank harus berusaha agar biaya penyediaan reserve
tersebut harus lebih kecil daripada manfaat bisnis yang diperoleh.
3. Masalah Pengelolaan Likuiditas
Pengelola Bank selalu berusaha untuk memaksimalkan keuntungan mereka (Return on
Total Assets) dengan cara menginvestasikan sebanyak mungkin dana yang tersedia.
Namun manajemen juga didesak oleh kebutuhan untuk memiliki likuiditas yang cukup
guna mengatasi setiap masalah mismatch yang tejadi antara aset dan liabilitas.
Salah satu kendala operasional yang dihadapi oleh Perbankan Islam adalah
kesulitan mereka mengendalikan likuiditasnya secara efisien. Hal itu terlihat
pada beberapa gejala yang antara lain:
 Tidak tersedianya kesempatan investasi segera atas dana-dana simpanan yang
diterimanya. Dana-dana tersebut terakumulasi dan menganggur untuk beberapa
hari sehingga mengurangi rata-rata pendapatan mereka;
 Kesulitan mencairkan dana investasi yang sedang berjalan, pada saat ada
penarikan dana dalam situasi kritis. Akibatnya Bank-Bank Syariah menahan alat
likuid-nya dalam jumlah yang lebih besar dari pada rata-rata perbankan
konvensional. Sekali lagi kondisi ini pun menyebabkan berkurangnya rata-rata
pendapatan bank.
Dengan kinerja rata-rata seperti itu, maka deposan yang hanya mencari
keuntungan, lebih banyak cenderung memindahkan dananya ke bank lain, sementara
nasabah yang loyal terkesan babwa mengikuti prinsip syariah berarti menambah
beban.
Pada umumnya Bank Syariah mengalami dua macam kendala bila dibandingkan dengan
bank konvensional yaitu:
a. Kurangnya akses untuk memperoleb dana likuiditas dari Bank Sentral (kecuali
hanya di beberapa negara Islam saja); dan
b. Kurangnya akses ke Pasar Uang (Money Market) sehingga Bank Islam hanya dapat
memelihara likuiditas dalam bentuk kas.
4. Praktek Pasar Uang Konvensional
Pasar Uang (money market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat
berharga jangka pendek, sedang Pasar Valuta Asing (Foreign Exchange Market)
adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga dalam suatu mata uang
dengan melibatkan mata uang lain.
Artikel-artikel yang diperdagangkan di Pasar Uang adalah uang (money) dan uang
kuasi (near money)1. Uang atau uang kuasi tidak lain daripada surat berharga
1 Heinz Riehl and Rita M. Rodriguez, Foreign Exchange Market: A Guide to Foreign Currency Operations, McGraw-
Hill, Inc. 1977, p.4.
(financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan)
mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain. Dalam hal mata uang
(currency),yaitu uang tunai yang ada di dalam saku kita, adalah merupakan bukti
kewajiban Pemerintah akan sejumlah uang kepada kita, sebagai pembawa mata uang
tersebut. Dalam hal treasury bill, hal ini juga merupakan kewajiban pemerintah
senilai equivalen sejumlah uang kepada pemilik bill tersebut. Bill tersebut baru
dapat dibayar oleh Pemerintah dalam bentuk tunai setelah lewatnya jangka waktu
yang ditetapkan, yaitu pada tanggaljatuh tempo dokumen tersebut.
Dalam kasus pertama, mata uang pemerintah adalah uang yang sebenarnya, sedangkan
dalam kasus kedua, treasury bill hanyalah uang kuasi (near money). Tidaklah
sulit menjual treasury bill walaupun pemerintah tidak berkewajiban membayarnya
sebelum tanggal jatuh tempo. Contoh seperti treasury bill ini juga berlaku bagi
surat berharga lain, seperti certificate of deposit (CD), Banker Acceptance
(BA), corporate bond dan sebagainya, walaupun berbeda-beda tingkat
marketabilitasnya. Pada kenyataannya, tidak ada jaminan bahwa surat berharga
yang berjangka waktu lebih pendek mempunyai marketabilitas yang lebih baik
daripada yang berjangka lebih panjang. Bagian terbesar dari aktiva keuangan yang
diperdagangkan di Pasar Uang adalah yang berjangka waktu kurang dari satu tahun.
Namun demikian perdagangan yang aktif juga diadakan dari dokumen yang berjangka
waktu sampai lima tahun. Surat berharga yang berjangka waktu lebih panjang
biasanya lebih banyak dimiliki para investor di Pasar Modal, dimana surat
berharga jangka panjang diperdagangkan.
Uang atau uang kuasi yang diperdagangkan di dalam negeri (local money market)
adalah dalam mata uang yang berlaku sah di negeri itu. Tetapi bila uang atau
uang kuasi itu diperdagangkan di luar negara dimana mata uang itu berlaku sah,
maka kita sebut dengan foreign money market. Sebagai contoh, kita mengenal
Eurodollar market. Dalam hal ini surat berharga dalam mata uang Amerika Serikat
diperdagangkan di Eropa, yang kemudian juga diperdagangkan di berbagai tempat
seperti Asia.
Harga dalam Pasar Uang Konvensional biasanya dinyatakan dalam suatu persentase
yang mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan penggunaan uang untuk
jangka waktu tertentu. Pelaku dalam Pasar Uang umumnya disebut peminjam
(borrowers) dan pemberi pinjaman (lenders). Peminjam adalah individu yang
membeli hak penggunaan dana untuk jangka waktu yang ditentukan sebelumnya.
Pemberi pinjaman adalah individu yang menjual hak penggunaan dana untuk jangka
waktu tersebut. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak
penggunaan dana itu disebut tingkat bunga (inferest rate)2. Misalnya di dalam
pinjaman sebesar Rp.100,- (seratus rupiah) bila pemberi pinjaman menerima
Rp.120,- (seratus dua puluh rupiah) pada akhir tahun, maka kelebihan sebesar
Rp.20,- (dua puluh rupiah) yang diterima tersebut dinyatakan dalam persentase
yaitu 20% (dua puluh persen) tingkat bunga pertahun. Pembayaran imbalan tersebut
dapat dilakukan dibelakang seperti pada Promissory Notes dan pada bonds, ataupun
dilakukan dimuka (discounted) seperti pada SBI dan CD. Seluruh instrumen
tersebut di atas tidak dapat diterima oleh syariah, karena berbasis bunga.
5. Kebutuhan Bank Syariah Akan Pasar Uang
Sebagaimana telah diuraikan di atas, tugas utama manajemen bank, tidak
terkecuali Bank Islam, adalah memaksimalkan kesejahteraan bagi para stakes
holder melalui peningkatan nilai investasi para pemegang saham, meminimalkan
resiko dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Manajemen tidak dapat
semaunya menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank, tanpa adanya keyakinan
2 Ibid p.19.
bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat dikembalikan
ketika dana itu sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah atau dana tersebut telah
jatuh tempo. Disamping itu manajemen juga harus secara simultan mempertimbangkan
berbagai risiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang
diperoleh.
Untuk memastikan bahwa aset Bank Syariah selain terdanai sepanjang waktu, Bank
Syariah harus memelihara tingkat likuiditas yang tinggi dalam rangka
mengantisipasi penarikan-penarikan dana, karena Bank Syariah tidak boleh menarik
dana dari sumber-sumber dana berbasis bunga.
Jelaslah, bahwa ketiadaan akses bagi Bank Syariah untuk meminjam dana di Pasar
Uang untuk mendanai aset mereka adalah merupakan pokok masalah yang mereka
hadapi. Apabila ada penarikan dalam jumlah besar, apapun alasannya, baik danadana
dari wadia atapun mudharabah, apa yang akan terjadi bila :
 Tidak ada Inter-Bank Money Market Syariah
 Tidak ada fasilitas yang berbasis syariah dari Bank Sentral sebagai lender of
last resort
 Bank Syariah dilarang meminjam dana berbunga, untuk mengganti dana-dana yang
ditarik oleh nasabahnya.
Setiap banker pasti dapat membayangkan betapa masalah likuiditas yang dihadapi
oleh bank syariah. Lalu, apa jalan keluar yang terbaik bagi mereka ?
Tanpa adanya fasilitas Pasar Uang, seperti halnya Bank Konvensional, Bank
Syariah pun akan menghadapi masalah yang sama, mengingat pada umumnya perbankan
sulit menghindari posisi keuangan yang mismatched. Untuk memanfaatkan dana yang
sementara idle itu, bank harus dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar
Uang, dan sebaliknya untuk memenuhi kebutuhan dana untuk likuiditas jangka
pendek, karena mismatch, bank juga harus dapat memperolebnya di Pasar Uang.
Karena surat-surat berharga yang ada di pasar keuangan konvensional, kecuali
saham, berbasis pada sistem bunga, Perbankan syariah menghadapi kendala karena
mereka tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktiva atau pasiva yang
berbasis bnnga. Masalah ini berdampak negatif bagi pengelolaan likuiditas maupun
pengelolaan investasi jangka panjang. Akibatnya perbankan syariah terpaksa hanya
memusatkan portofolio mereka pada aktiva jangka pendek, yang terkait dengan
perdagangan, dan berlawanan dengan keperluan investasi dan pembangunan ekonomi.
Walaupnn manajemen telah berhasil menciptakan pasar bagi Perbankan Islam, namun
mereka belum mencapai kedalaman pasar yang menjamin keuntungan (profit ability)
dan kelangsungan usaha (viability) jangka panjang. Cepat atau lambatnya mereka
keluar dari masalah ini, akan tergantung pada kecepatan, keagresifan dan
keefektifan mereka membangun instrumen dan teknik yang memungkinkan tercapainya
fungsi intermediasi dua arah bagi Perbankan Islam. Mereka barus menemukan jalan
dan alat pengembangan instrumen keuangan berbasis syariah yang marketable,
dimana portofolio yang dihasilkan oleh Perbankan Islam dapat dipasarkan di pasar
keuangan yang lebih luas3.
6. Strategi Pengembangan Pasar Uang Berbasis Syariah
Pertama : Penciptaan Instrumen Pasar Uang Syariah
3 Abbas Mirakka, Executive Director, International Monetary Fund Washington, USA, Progress and Challenges of
lslamic Banking, Review of Islamic Economics, Vol.4 No.2 (1997).
Sebagaimana telah diuraikan di atas, surat-surat berharga yang beredar di pasar
keuangan konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga, sehingga
Perbankan Islam tidak dapat memanfaatkan Pasar Uang yang ada. Kalaupun ada juga
saham sebagai surat tanda penyertaan modal yang berbasis bagi-hasil, namun masih
memerlukan penelitian apakah obyek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan
yang tidak disetujui oleh Islam. Dengan kata lain harus ada kepastian bahwa
emiten tidak menyelenggarakan perniagaan barang-barang yang dilarang oleh
syariah, atau mengandung unsur riba, maisir dan gharar. Oleh karena itu untuk
menciptakan Pasar Uang yang bermanfaat bagi Perbankan Syariah harus diciptakan
instrumen Pasar Uang yang berbasis syariah. Dengan aktifnya instrumen Pasar Uang
yang berbasis syariah maka Perbankan Syariah dapat melaksanakan fungsinya secara
penuh, tidak saja dalam memfasilitasi perdagangan jangka pendek tetapi juga
berperan mendukung investasi jangka panjang. Struktur keuangan dari proyekproyek
pembangunan berbasis syariah akan memperkaya piranti keuangan syariah dan
membuka partisipasi lebih besar dari seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali non
muslim, karena pasar tersebut bersifat terbuka.
Perbedaan pokok antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan
konvensional adalah dilarangnya riba (bunga) pada lembaga keuangan syariah, baik
riba nasiah, yaitu riba pada pinjam-meminjam uang (qard) maupun riba fadl, yaitu
riba dalam perdagangan. Pendapatan atau keuntungan hanya boleh diperoleh dengan
bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh Islam. Untuk
menghindari pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditentukan oleh syariah
tersebut maka piranti keuangan yang diciptakan harus didukung oleh aktiva,
proyek aktiva atau transaksi jual-beli yang melatarbelakanginya (underlying
transaction).
Beberapa pedoman syariah yang harus diperhatikan dalam penciptaan instrumen
pasar uang antara lain4 :
 Uang tidak dapat menghasilkan apa-apa. Uang hanya akan berkembang apabila
diinvestasikan pada kegiatan ekonomi riil (tangible economic activity);
 Keberhasilan kegiatan ekonomi diukur dengan return on investment (ROI).
Return ini hanya boleh diestimasikan tetapi tidak boleh ditentukan terlebih
dahulu di depan;
 Bagian saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau kemitraan musyarakah
dapat dipejual-belikan untuk kegiatan investasi dan bukan untuk tujuan
spekulasi atau untuk tujuan perdagangan paper;
 Piranti keuangan Islami, seperti bagian saham dalam suatu kemitraan atau
perusahaan dapat dinegosiasikan (dibeli atau dijual) karena ia mewakili
bagian saham dalam jumlah aset dari bisnis nyata.
Beberapa Restriksi yang berkaitan dengan jual-beli share seperti itu adalah :
 Uang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang
 Nilai per share dalam bisnis harus didasarkan pada penilaian terhadap bisnis
itu sendiri (fundamental analysis)
 Transaksi tunai harus diselesaikan segera sesuai dengan kontrak
 Adalah diperbolehkan membeli saham perusahaan yang memiliki hutang pada
neraca perusahaan, tetapi hutang tersebut harus tidak dominan
 Pemilik modal punya hak untuk mengakhiri kepemilikannya bila ia menghendaki,
kecuali bila diperjanjikan lain.
4 Dr. Yahia Abdul Rahman, Islamic Instruments For Managing Liquidity, International Journal of Islamic Financial
Services, Vol.l, No. 1, April-June 1999.
Aset dapat didanai dari equity atau pinjaman. Karana pinjaman tidak dapat
diperdagangkan, sedangkan ekuitas dapat diperjual-belikan, maka mengapa kita
tidak membangun sistem dimana pendanaan aset dilakukan dengan menggunakan
ekuitas ?5
Piranti keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva / proyek aktiva
(assets securitization), yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk
penyertaan musyarakah (management share), yang meliputi modal tetap (fixed
capital) dengan hak mengelola, mengawasi dan hak suara dalam pengambilan
keputusan (voting light), maupun dalam bentuk penyertaan mudharabah
(participation share), yang mewakili modal keja (variable capital), dengan hak
atas modal dan keuntungan dari modal tersebut, tetapi tanpa voting right.
Dalam rangka menyediakan sarana untuk penanaman dana atau pengelolaan dana
berdasarkan prinsip syariah di Indonesia, strategi pertama itu telah
direalisasikan oleh Bank Indonesia, melalui Peraturan Bank Indonesia nomor
2/8/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan
Prinsip Syariah (PUAS). Peserta PUAS terdiri atas Bank Syariah dan Bank
Konvensional. Bank Syariah dapat melakukan penanaman dana dan atau pengelolaan
dana, sedangkan Bank Konvensional hanya dapat melakukan penanaman dana.
Instrument yang digunakan dalam PUAS itu adalah berupa Sertifikat Investasi
Mudharabah Anfarbank (Sertifikat IMA). Besarnya imbalan atas Sertifikat IMA
mengacu pada tingkat imbalan bagi hasil investasi mudharabah bank penerbit
sesuai dengan jangka waktu penanaman dan nisbah bagi hasil yang disepakati.
Kedua : Mekanisme operasi Pasar Uang Syariah
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap
berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang
digariskan oleh syariah6, seperti antara lain:
 Fatwa Ulama pada simposium yang disponsori oleh Dallah al Baraka Group pada
bulan November 1984 di Tunis menyatakan: "Adalah dibolehkan menjual bagian
modal dari setiap perusahaan dimana manajemen perusahaan tetap berada
ditangan pemilik nama dagang (owner of trade name) yang telah terdaftar
secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan
tunai atas modal tersebut tanpa hak pengawasan atas manajemen atau pembagian
aset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya"7
 Lokakarya Ulama tentang Reksa Dana Syariah, Peluang dan Tantangannya di
Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30-31 Juli 1997,
telah membolehkan diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat
berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak
bertentangan dengan syariah Islam.
Dana yang telah dihimpun oleh Bank syariah dalam bentuk mudharabah investment
deposit sebagian besar diinvestasikan dalam transaksi murabahah, bai al salam,
istisna’, ijarah, ijarah muntahia bi tamlik dll. Asets tersebut kemudian
disekuritisasi oleh Special Purpose companies (SPC) yang dikelola oleh Bank
sebagai the securitization vehicles. Bila bank mengalami mismatch maka bank
5 Abdel Haq Al Kafsyi, Islamic Interbank Money Market. 2000
6 Dalam beberapa hal harus terlebih dahulu memperoleh fatwa Dewan Syariah.
7 Saleh Kamil, The importance of Assets and Debts Securitization in Creating Dynamic Islamic Banking Environment,
Paper presented to Labuan International Summit on Islamic Financial and Investment Instrument, Labuan, Malaysia,
16-18 June 1997.
dapat menarik dana-dana melalui penjualan unit-unit penyertaan yang diterbitkan
oleh SPC tersebut. Bank-bank lain termasuk Bank Sentral juga dapat membeli unitunit
menyertaan tersebut sebagai penempatan dananya. SPC dapat mengumumkan harga
dari unit-unit penyertaan tersebut setiap bulan, setiap minggu atau setiap hari
berdasarkan perhitungan net asset value yang dilakukannya, sehingga unit-unit
penyertaan tersebut memiliki level likuiditas yang tinggi.
Untuk menyediakan fleksibilitas bagi Bank Syariah, SPCs akan memiliki dua tiers
unit-unit penyertaan tersebut, yaitu :
 Management Shares (merupakan bagian terkecil) dan
 Variable Participation Shares (jumlah terbesar dari unit penyertaan)
Seorang akan tertarik menanamkan dananya pada instrumen keuangan apabila dapat
diyakini bahwa instrumen tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi
pendapatan efektif dari investasinya. Oleh karena itu setiap instrumen keuangan
harus memenuhi beberapa syarat antara lain:
(a) Pendapatan yang baik (good return);
(b) Resiko yang rendah (low risk);
(c) Mudah dicairkan (redemable);
(d) Sederhana (simple); dan
(e) Fleksibel.
Dalam rangka memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas-batas yang
diperkenankan oleh syariah, maka diperlukan adanya suatu special purpose company
(selanjutnya disebut 'company’) lain sebagai investment vehicle, dengan fungsi
sebagai berikut:
 Memastikan keterkaitan antara sekuritisasi dengan aktivitas produktif atau
pembangunan proyek-proyek aset baru, dalam rangka penciptaan pasar primer
melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility)-nya.
Tahap ini disebut 'transaction making' yang didukung oleh Initial Investor.
 Menciptakan pasar sekunder yang dibangun melalui berbagai pendekatan yang
dapat mengatur dan mendorong terjadinya konsensus perdagangan antara para
dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali (redemption).
 Menyediakan layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayar (paying
agent).
Konsep ini dapat diterapkan secara lebih luas dengan pendayagunaan sumber-sumber
dari lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari Perbankan Syariah sehingga
memungkinkan adanya:
 Penciptaan proyek-proyek besar dan penting;
 Para penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat memperoleh
keuntungan dari proyek-proyek yang layak (feasible) dan sukses dimana mereka
dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik;
 Memperluas basis bagi pasar primer; dan
 Menjembatani kesulitan menemukan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi
dalam permodalan (Joint stock companies) dan mengutipnya di pasar.
Pertemuan dalam Konferensi Pasar Modal yang diadakan di Beirut, Libanon8,
menegaskan kembali perlunya pengembangan konsep berikut pedoman lebih lanjut.
Para pengembang developer) dan para pengambil inisiatif memerlukan kebijakan dan
8 Ibid
prosedur Pasar Uang, terutama dalam hal jaminan pembelian kembali bagi para
investor. Oleh karena itu lembaga marketing yang berkualitas juga diperlukan.
Apabila semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi maka akan banyak instrumeninstrumen
keuangan baru yang menarik, yang terkait dengan proyek-proyek
produktif, yang dapat dikembangkan di Pasar Sekunder.
Peranan 'Company’
Peranan utama dari ‘company’adalah sebagai pembuat transaksi (transaction
maker). Sebagaimana kita ketahui bahwa semua lembaga keuangan berusaha
memobilisasi dana-dana dari para penabung dan mempertimbangkan jalan terbaik
untuk menggunakannya. Salah satu kelemahan dari tingkah laku ini adalah adanya
dana-dana yang menganggur atau digunakan secara tidak layak, hanya semata-mata
mengambil keuntungan dari waktu dan seringkali menanamkan dana-dana tersebut
pada transaksi yang meragukan. Untuk menghindari hal itu maka diperlukan adanya
inisiatif dari pembuat transaksi dengan mekanisme kerja sebagai berikut:
 Pertama, melakukan verifikasi atas kesempatan investasi, baik secara internal
(perusahaan) maupun secara eksternal (pasar). Apabila transaksi tersebut
dapat diterima, maka pembuat transaksi (yang bekerja berdasarkan komisi)
melakukan usaha lebih lanjut. Proyek itu akan dibeli oleh atau ditawarkan
kepada Initial Investor dari bagian saham yang telah ditanam untuk memperoleh
partisipasi dari pasar. Dengan peranan demikian maka dimungkinkan penciptaan
surat-surat berharga jangka pendek. Rekening-rekening dan mekanisme
investasi dapat dikembangkan untuk memungkinkan nasabah menginvestasikan
dananya dalam jangka pendek, dengan pendapatan yang wajar, tanpa resiko yang
berarti, dan tetap sesuai dengan syariah. Dengan jalan demikian kesempatan
baik dapat diserap dari deposito jangka pendek atau rekening koran. Treasury
dari setiap bank dapat merencanakan likuiditasnya dengan baik dengan
menggunakan kesempatan dan mekanisme tersebut.
 Kedua, untuk mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi
investor untuk mencairkan kembali investasi mereka, sewaktu-waktu mereka
butuhkan, tanpa mempengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan, maka
perusahaan dapat menerapkan program-program sebagai berikut:
1. Mendukung perjanjian perdagangan sekuritas.
Bagian saham dari 'company' ini dapat dipertukarkan sesuai dengan
perjanjian yang saling menguntungkan (mutual agreement). 'Company'
mensponsori dan mengawasi pertukaran. Surat-surat berharga tersebut
ditransfer setelah aspek-aspek legal diselesaikan, kemudian diikuti dengan
penyediaan fasilitas Pasar Sekunder, mendorong dan mendukung para dealer
untuk mengambil dan memperdagangkan instrumen keuangan tersebut. 'Company'
juga memperkenalkan, untuk pertama kalinya, pelayanan penebusan suratsurat
berharga (security redemption services).
2. Program Penebusan (Redemption Programme)
Penebusan dilakukan dengan harga yang berlaku pada saat transaksi
pembelian kembali. Dalam hal ini diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
 Pengawasan penebusan.
Untuk mengorganisasikan transaksi pembelian kembali dan untuk
memelihara hak-hak pengawasan dikembangkan peraturan-peraturan berikut:
a. Nasabah memberitahukan kepada manajemen 'Company' atau agen-agen
pembelian kembali tentang keinginan mereka untuk menjual semua atau
sebagian saham beberapa hari sebelumnya.
b. Dalam beberapa surat berharga tertentu, harga maksimum penebusan
dapat ditentukan.
c. Semua persyaratan pembelian kembali dinyatakan dalam Prospektus.
Tidak ada persyaratan lain yang harus ditambahkan selama jangka
waktu penerbitan.
 Penetapan Jumlah dan Harga Pembelian Kembali:
a. Periode pembelian kembali ditetapkan misalnya setiap minggu oleh
suatu panitia ad hoc. 'Company' mengumumkan harga-harga tersebut
setiap hari dan setiap harga berlaku selama seminggu;
b. Panitia yang menetapkan jumlah dan harga pembelian kembali dapat
terdiri dari 'Company', agen pembelian kembali dan wakil dari
pemegang saham yang memiliki bagian sedikitnya, misalnya 10%
(sepuluh persen) dari nilai penerbitan;
c. Penetapan harga pembelian kembali dapat didasarkan atas
pertimbangan-pertimbangan beberapa faktor sebagai berikut:
 Faktor permintaan dan penawaran didasarkan atas indikasi-indikasi
yang diperoleh dari perjanjian-perjanjian transaksi jual beli.
 Features posisi keuangan riil dari surat berharga yang
diterbitkan.
 Rate pasar yang berlaku umum sebagai bahan perbandingan.9
 Agen-agen pembayaran (paying agents)
Dalam rangka mempercepat dan memudahkan perputaran transaksi instrumen
keuangan, dapat didirikan agen-agen pembayaran. Fungsi ini dapat
diberikan sehubungan dengan kewajiban 'company' pada saat pembelian
kembali surat berharga tersebut atau pada saat pencairan akhir,
terutama bila area pasar yang memperdagangkan surat-surat berharga
tersebut secara geografis sangat luas. Agen pembayaran tersebut bekerja
atas dasar komisi.
3. Bertindak sebagai custodian
Untuk memudahkan transfer instrumen pasar uang yang diperdagangkan, maka
‘Company’ bertindak sebagai Custodian, sehingga setiap transaksi dilakukan dapat
dengan segera diikuti oleh pemindahan hak dengan menggunakan jasa ‘Comnpany’:
8. Khatimah.
Sebagai bank komersial, Bank Syariah tidak dapat menghindari kemungkinan
terjadinya posisi mismatch pada struktur aset dan liabilitas mereka. Untuk
memanfaatkan ekses likuiditasnya Bank Syariah harus bisa melakukan investasi
jangka pendek di Pasar uang, dan sebaliknya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
jangka pendek karena mismatch Bank Syariah juga harus dapat memperolehnya di
Pasar uang.
9 Karena pasar uang syariah masih terbatas dan belum berlaku umum, maka biasanya calon investor selalu
membandingkan dengan rate of return (idealnya berdasarkan atas hasil studi industri sejenis) yang terjadi di pasar
keuangan konvensional.
Untuk menciptakan Pasar uang yang bermanfaat bagi perbankan syariah harus
diciptakan instrument pasar uang yang berbasis syariah dan diciptakan
infrastruktur bagi mekanisme operasi Pasar uang Syariah.
Melalui Peraturan Bank Indonesia no.2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antarbank
Syariah (PUAS) telah diciptakan instrumen yang dinamakan Sertifikat Invesfasi
Mudharabah Anfarbank (IMA), yang dapat diterbitkan oleh Bank Syariah dalam
rangka pengelolaan dana, dan dapat dibeli baik oleh Bank Syariah lain ataupun
Bank Konvensional dalam rangka penanaman dana.
Penciptaan infrastruktur Pasar Uang berbasis syariah harus merupakan strategi
lebih lanjut dalam rangka membuka kesempatan partisipasi dalam pasar uang
syariah yang lebib luas.
Wallahu a’lam bi shawab.

No comments:

Post a Comment