Saturday 5 January 2013

PRINSIP DASAR OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH


Oleh : Achmad Baraba
PENDAHULUAN
Perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik kalangan akademisi
maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Tak kurang IMF juga telah melakukan kajiankajian
atas praktek perbankan Islam scbagai alternatif sistem keuangan internasional
yang memberikan peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang
belakangan dirasakan banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan yang
menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial
dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa laju pertumbuhan perdagangan uang dan
derivasinya tumbuh kurang lebih 800 kali lipat dibanding laju pertumbuhan sektor riil dan
semakin tidak terintegrasinya kegiatan sektor riil dengan sektor moneter sehingga timbul
berbagai distorsi dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dunia karena pengaruh
yang sangat kuat dari perilaku ekonomi yang spekulatif dan tidak berbasis pada kondisi riil
potensi ekonomi yang ada.
Tidak lama sebelum terjadinya krisis mata uang di Asia khususnya Asia Tenggara,
kawasan ini masih dinilai sebagai kawasan yang mempunyai iaju pertumbuhan ekonomi
yang menakjubkan oleh sebagian besar pakar dan lembaga keuangan internasional
namun sebenarnya telah ada pula yang mengingatkan bahwa pertumbuhan tersebut lebih
bersifat semu seperti gelembung sabun atau balon karena tidak mencerminkan
fundamental ekonomi yang kuat, yang tidak lain adalah kekuatan riil ekonomi dengan
tingkat produktifitas yang tinggi dan efisiensi ekonomi yang optimal.
Meskipun tidak semua mengakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa
sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang
sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-besaran ternyata
memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan
produktif.
Pidato PM Malaysia DR. Mahathir pada sidang IMF di Hongkong tentang hal-hal tersebut
diatas dianggap sangat fenomenal dan menggugah kesadaran berbagai pihak untuk
setidak-tidaknya tergerak mempelajari lebih jauh kebenaran argumentasi yang muncul
tentang kerusakan sistem keuangan dunia, bahkan belakangan Soros pun sudah mulai
mengkritik sistem kapitalis yang kelewat bebas dalam pengaturan arus keuangan dunia.
Secara politis dan praktis upaya memperkenalkan sistem keuangan berdasarkan
pandangan Islam tersebut masih harus melewati jalan panjang tidak saja dari segi
pemantapan fondasi teoritis dan praktis tetapi iebih dari itu diperlukan kekuatan untuk
meyakinkan kelompok pelaku utama keuangan internasional dan negara maju bahwa
sistem keuangan yang berbasis pada prinsip ekonomi Islam dapat menjamin
terselenggaranya perekonomian dunia yang lebih adil dan membawa kesejahteraan umat
manusia sesuai dengan konsep Islam "rahmatan lil alamin"
Kajian atas kekayaan prinsip ekonomi Islam serta praktek ekonomi yang berlaku pada
masa Rasulullah khususnya pada periode Madinah telah lama dilakukan, sehingga pada
masa sekarang telah tumbuh dan berkembang berbagai pusat kajian akademis tentang
ekonomi Islam khususnya tentang lembaga keuangan Islam diberbagai negara bahkan
dinegara non muslim sekalipun seperti di Harvard Amerika, beberapa universitas di
London, Australia dan tentu saja di negara-negara berpenduduk muslim termasuk
Malaysia dan Indonesia.
II. KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara
komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah)
maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam
ajaran Islam yaitu :
Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan
kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan
berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai
khalifah yang mendapat amanah dari Allah.
Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik
dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah
(hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.
Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang
menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.
Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang
muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya
sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan
"Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah"
Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang
antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut :
• Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan
sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung
unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan
harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk
menukar dengan barang.
• Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang
pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas
dinyatakan sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa
riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada
peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka
untukmu polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya.
• Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun
perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang
lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan.
• Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih
meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya
telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia
Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan.
• Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur
spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan
mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
• Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada
segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta
sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta
yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika
diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan
manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik
mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk
menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
• Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak
seorangpun tanpa bekerja - yang berarti siap menghadapi resiko - dapat
memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank
dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko).
• Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus
dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan
dari pihak manapun.
• Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya
yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan
profesi akuntansi dan notaris).
• Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang
merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga
anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi
dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.
Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar
sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi
tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk
penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima' yang dilakukan
oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan
praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam
tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai
contoh adalah pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.
III. PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM
Sebagaimana diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi
dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal
konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam
tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan
musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan
untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari:
• Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang
dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi
hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank.
• Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal
sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini
bank bertindak sebagai manajer investasi)
• Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah
• Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan
serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional )
Dari fungsi tsb maka produk bank Islam akan terdiri dari :
• Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama
sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana /
mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah
bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul
adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib
melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct)
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah
dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan
kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,
sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan
investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai
pelaksana/pengelola.
• Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal
dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian
sesuai nisbah yang disepakati
Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara
periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
• Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda
kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut
sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya
penitipan.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah
ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang
titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk
memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil
setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan
kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang
dititipkan.
• Prinsip Jual Beli (Al Buyu') yaitu terdiri dari :
Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan
penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos
pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara
tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran.
Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang
diserahkan kemudian
Ishtisna' yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk
pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan
dimuka sekaligus atau secara bertahap.
• Jasa-Jasa terdiri dari :
Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan
sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa
disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai
wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee
atau komisi.
Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang
dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana
pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan
segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada
saat pertukaran
• Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam
bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu
penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin
dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok
hutang.
Dari uraian diatas maka produk perbankan Islam dalam prakteknya dapat diringkas
sebagai berikut :
Produk /Jasa Prinsip Syariah
Giro Wadiah yadhamanah
Tabungan Wadiah yadhamanah mudharabah
Deposito / rekening investasi bebas Mudharabah
Rekening investasi tidak bebas penggunaan Mudharabah muqayyadah
Piutang Murabahah Murabahah tidak tunai
Investasi Mudharabah Mudharabah
Investasi Musyarakah Musyarakah
Investasi assets untuk disewakan Ijarah
Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai
sendiri
Salam atau ishtisna’
Bank garansi Kafalah
Transfer, inkaso, L/C, dll. Wakalah
Safe deposit box Wadiah amanah
Surat berharga Mudharabah
Jual beli valas (non speculative motive) Sharf
IV. PRINSIP DASAR AKUNTANSI BANK ISLAM
Dengan prinsip operasi yang berbeda dengan bank konvensional memberikan implikasi
perbedaan pada prinsip akuntansi baik dari segi penyajian maupun pelaporannya.
Laporan akuntansi bank Islam akan terdiri dari :
· Laporan posisi keuangan / neraca
· Laporan laba-rugi
· Laporan arus kas
· Laporan perubahan modal
· Laporan perubahan investasi tidak bebas /terbatas
· Catatan atas laporan keuangan
· Laporan sumber dan penggunaan zakat
· Laporan sumber dan penggunaan dana qard/qardul hasan
Beberapa hal yang menonjol dalam akuntansi bank Islam adalah :
• Giro dan tabungan wadiah dicatat / disajikan sebagai hutang dalam neraca.
• Rekening investasi mudharabah bebas / deposito dicatat/disajikan sebagai rekening
tersendiri antara hutang dan modal (bukan hutang).
• Rekening investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance sheet account
dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas.
• Piutang murabahah dicatat sebesar sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi
dengan margin yang belum diterima
• Investasi mudharabah dan musyarakah disajikan sebesar sisa nilai modal yang
disertakan atau diinvestasikan
• Aset yang disewakan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi
penyusutan.
• Pendapatan pada umumnya diakui secara cash basis sedang beban tetap secara
accrual basis.
• Bagi hasil antara mudharib dan sahibul mal dilakukan atas profit loss sharing atau
revenue sharing, sedangkan pendapatan bank yang berasal dari investasi dana
sendiri atau dari dana yang bukan berasal dari rekening investasi sepenuhnya
menjadi pendapatan bank, disamping itu pendapatan jasa bank sepenuhnya
menjadi pendapatan bank yang tidak dibagi hasilkan.
Prinsip akuntansi bank Islam mengacu pada Accounting and Auditing Standard for Islamic
Financial Institution yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institution yang berpusat di Bahrain yang didirikan pada tahun 1991 atas
prakarsa IDB dan beberapa lembaga keuangan Islam besar dan sekarang telah
mempunyai anggota hampir seluruh lembaga keuangan Islam.
Bank Indonesia bersama IAI sedang dalam proses untuk mengadopsi standard tersebut
menjadi standar akuntansi bank syariah di Indonesia yang diharapkan selesai tahun ini.
V. PENUTUP
Dengan semakin kokohnya landasan hukum bank syariah di Indonesia melalui
penyempurnaan Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undangundang
no 10 tahun 1998 yang kemudian dilengkapi dengan kebijakan Bank Indonesia
berupa SK Direksi Bank Indonesia dan melihat potensi yang ada baik didalam negeri
maupun diluar negeri maka diperkirakan prospek tumbuh dan berkembangnya bank
syariah di Indonesia akan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan mengingat
adanya peluang bank konvensional untuk membuka cabang atau mengkonversi
cabangnya menjadi cabang syariah.
Sementara itu sampai saat ini jumlah lembaga keuangan Islam diseluruh dunia telah
mendekati jumlah 200 buah tersebar baik dinegara berpenduduk muslim maupun
dinegara barat seperti di Inggris, Swiss, Denmark, dan lain-lain, juga di Amerika dan
Australia dalam bentuk koperasi-koperasi.
Diharapkan sistem perbankan Islam atau bahkan sistem ekonomi Islam akan menjadi
altematif sistem yang mampu mengatasi ketimpangan sistem keuangan internasional
yang sedang terpuruk dewasa ini.
Wallahualam.

No comments:

Post a Comment