Bank
syariah memiliki sistem operasi di mana pemilik dana menanamkan uangnya di bank
tanpa bermotif untuk mendapat bunga, tapi mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah disalurkan
kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha) dengan perjanjian
pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Dewasa
ini, jumlah total perbankan syariah mencapai 90,4 triliun rupiah menurut hasil
statistik yang dilakukan oleh BPS November 2010 lalu. Perbankan syariah ini
terdiri atas 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah, dan 149 BPR syariah.
Namun, jika dibandingkan dengan Bank umum, dari segi aset Bank syariah masih
tertinggal jauh. Bayangkan saja, aset bank umum sudah mencapai 2.856.274 miliar
rupiah.
Bank
Indonesia menyebutkan bahwa perbankan syariah di Indonesia dalam pengembangan
sistem perbankan syariah di Indonesia berada di lingkaran kerangka dual-banking
system atau sistem perbankan ganda dalam API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
dengan harapan mampu memberikan alternatif jasa perbankan yang semakin baik.
Keduanya, perbankan syariah dan perbankan konvensional ditujukan saling
bersinergi untuk mendukung mobilisasi dana masyarakat dan pembiayaan di sektor
ekonomi.
Sebenarnya,
prinsip kerja Bank syariah beroperasi atas dasar bagi hasil yang menguntungkan
nasabah dan Bank. Aspek keadilan dalam bertransaksi, kesantunan/etika
berinvestasi, nilai-nilai kebersamaan juga diperlihatkan di sini, dan motif
speku;latif juga berusahan untuk dihindari. Terbitnya kitab Suci alias
Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tertanggal 16 Juli
2008 semakin mendukung pertumbuhan bank ini sehingga peranan dalam mendukung
perekonomian Indonesia juga semakin signifikan.
·
PENGERTIAN, PRINSIP, FUNGSI
Prinsip
syariah adalah hukum Islam (perbankan) dalam fatwa yang dikeluarkan oleh
lembaga berwenang. Jadi, prinsip syariah dalam Bank itu sendiri merupakan
perjanjian yang tentu saja atas dasar hukum islam (berlandaskan Al-Qur’an dan
Hadits Nabi SAW.) antara Bank dengan pihak lain untuk kegiatan keuangan. Bank
Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Tujuan
dari Bank syariah itu sendiri adalah untuk menunjang pembangunan nasional yang
diharapkan mampu meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan
kesejahteraan rakyat. Dana di Bank syariah itu sendiri dihimpun darti wakaf
uang yang selanjutnya dialokasikan kembali ke pengelola wakaf (nazhir) dengan
izin dari pemberi wakaf (wakif). Konsep financial intermediary juga
berlaku dalam Bank syariah, tapi sumber karakteristik pengumpulan dana dan
pengalokasiannya berbeda dengan Bank konvensional.
Bank
Syariah
|
Bank
Konvensional
|
Melakukan investasi-investasi yang halal
saja.
|
Investasi yang halal dan haram.
|
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli,
atau sewa.
|
Memakai perangkat bunga.
|
Berorientasi pada keuntungan (profit
oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat.
|
Berorientasi pada keuntungan semata (Profit
oriented).
|
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
hubungan kemitraan.
|
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
hubungan kreditur-debitur.
|
Penghimpunan dan penyaluran dana harus
sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
|
Tidak terdapat dewan sejenis.
|
Pada
prinsipnya, dalam menjalankan kegiatannya Bank syariah harus berlandaskan pada
syariat Islam, seperti :
1.
Prinsip Simpanan (Al-Wadiah)
Dianggap
sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain yang harus dijaga dan
dikembalikan sewaktu-waktu jika si penitip menghendaki (Syafi’I Antonio, 2001).
Al-wadiah terdiri atas Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository) dan Wadiah Yad
adh-Dhamanah (Guarantee Depository).
2.
Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Tatacara
pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.
3.
Prinsip Jual-Beli (Al-Tijarah)
Tata
cara jual beli, Bank akan membeli barang yang dibutuhkan duluan atau mengangkat
nasabah sebagai agen bank untuk melakukan pembelian barang atas nama bank,
selanjutnya bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah
harga beli yang ditambah dengan keuntungan.
4.
Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Akad
pemindahan hak guna atas barang/ jasa lewat pembayaran upah sewa, tanpa diikuti
dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Ada dua jenis
Al-ijarah, yaitu Ijarah (sewa murni) dan ijarah al muntahiya bit tamlik
(gabungan sewa-beli, penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir
masa sewa).
5.
Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
Meliputi
seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank.
·
KARAKTERISTIK
Sebagaimana
Bank pada umumnya, Bank syariah juga memiliki karakteristik yang menjadi ciri
khasnya. Karakteristiknya adalah:
• 4
Asas utama : kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal,
•
Dilarang keras untuk memungut riba,
• Tidak
menganut konsep time-value of money,
• Uang
sebagai alat tukar, bukan komoditas,
• Tidak
boleh bermotif spekulatif,
• Tidak
diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang,
• Dalam
satu akad tidak diperbolehkan menjalani dua transaksi,
•
Konsep bagi hasil (profit sharing),
• Tidak
membedakan secara tegas antara sektor moneter dan riil,
•
Memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain selama tidak bertentangan dengan
prinsip syariah, dan
•
Syarat transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah, yaitu tidak mengandung
unsur kedzoliman, bukan riba, tidak membahayakan pihak sendiri dan orang lain,
tidak ada unsur penipuan, tidak mengandung materi yang diharamkan, serta tidak
mengandung unsur judi.
·
SUMBER DANA
Simpanan
merupakan kepercayaan nasabah dalam memberikan dananya untuk disimpan dan
dikelola oleh pihak Bank atas dasar prinsip syariah dan tentunya dengan nama
yang berbeda dengan yang ada di Bank konvensional, seperti:
Giro
|
Wadi’ah yad dhamanah
|
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran
lain atau dengan pemindahbukuan.
|
Tabungan
|
Wadi’ah yad dhamanah dan mudharabah
|
Simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, dan tidak dapat
ditarik dengan cek.
|
Deposito
|
Mudharabah (investasi)
|
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan bank yang
bersangkutan.
|
Simpanan
khusus
|
Mudharabah Muqayyadah
|
·
ALOKASI DANA
Seperti
halnya aktiva produktif dalam Bank konvensional, Bank syariah juga memiliki
aktiva produktif (syariah), yaitu penanaman dana Bank syariah dalam rupaih atau
valuta asing baik dalam bentuk piutang, qardh, surat berharga syariah,
penempatan, penyertaan modal, dan kontijensi administrasi. Berikut adalah tabel
dari konsep-konsep penyaliran dana Bank syariah:
Mudharabah
|
Perjanjian atas suatu jenis perkongsian,
dimana pihak pertama menyediakan dana, dan pihak kedua bertanggung jawab atas
pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai nisbah yang disepakati
bersama secara awal. Prinsip ini dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”.
|
Musyarakah
|
Perjanjian di antara pemilik dana untuk
menggabungkan dana mereka dalam suatu usaha dengan pembagian keuntungan yang
telah disepakati.
|
Murabahah
|
Penjualan barang dengan harga jual sebesar
harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus
mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
|
Salam
|
Akad jual-beli muslam fiih (barang pesanan)
dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan
syarat-syarat tertentu.
|
Istishna
|
Akad jual-beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat,
shani’).
|
Ijarah
|
Perjanjian sewa terhadapa suatu barang
dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.
|
Qardh
|
Penyediaan dana terhadap pihak peminjam
untuk melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu.
|
Surat
berharga syariah
|
Surat bukti dari investasi atas dsar
syariah yang boleh diperjualbelikan di pasar uang atau pasar modal, seperti
obligasi, wesel, dan surat berharga lain.
|
Penempatan
|
Penanaman dana Bank syariah pada bank
syariah lainnya atau pada BPR syariah dalam bentuk giro/tabungan wadiah,
deposito berjangka, dan sebagainya.
|
By
: Candy Gloria (2121 0516_SMAK04_FE Gunadarma)
REFERENSI:
Margianti,
E S; Hermana, Budi. Manajemen Dana Bank Prinsip dan regulasi di
Indonesia/manajemen Dana Bank Syariah.
No comments:
Post a Comment