Saturday 29 December 2012

CERITA TENTANG BANK SYARIAH

Bank syariah memiliki sistem operasi di mana pemilik dana menanamkan uangnya di bank tanpa bermotif untuk mendapat bunga, tapi mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha) dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Dewasa ini, jumlah total perbankan syariah mencapai 90,4 triliun rupiah menurut hasil statistik yang dilakukan oleh BPS November 2010 lalu. Perbankan syariah ini terdiri atas 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah, dan 149 BPR syariah. Namun, jika dibandingkan dengan Bank umum, dari segi aset Bank syariah masih tertinggal jauh. Bayangkan saja, aset bank umum sudah mencapai 2.856.274 miliar rupiah.
Bank Indonesia menyebutkan bahwa perbankan syariah di Indonesia dalam pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia berada di lingkaran kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam API (Arsitektur Perbankan Indonesia) dengan harapan mampu memberikan alternatif jasa perbankan yang semakin baik. Keduanya, perbankan syariah dan perbankan konvensional ditujukan saling bersinergi untuk mendukung mobilisasi dana masyarakat dan pembiayaan di sektor ekonomi.
Sebenarnya, prinsip kerja Bank syariah beroperasi atas dasar bagi hasil yang menguntungkan nasabah dan Bank. Aspek keadilan dalam bertransaksi, kesantunan/etika berinvestasi, nilai-nilai kebersamaan juga diperlihatkan di sini, dan motif speku;latif juga berusahan untuk dihindari. Terbitnya kitab Suci alias Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tertanggal 16 Juli 2008 semakin mendukung pertumbuhan bank ini sehingga peranan dalam mendukung perekonomian Indonesia juga semakin signifikan.
·         PENGERTIAN, PRINSIP, FUNGSI
Prinsip syariah adalah hukum Islam (perbankan) dalam fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Jadi, prinsip syariah dalam Bank itu sendiri merupakan perjanjian yang tentu saja atas dasar hukum islam (berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW.) antara Bank dengan pihak lain untuk kegiatan keuangan. Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Tujuan dari Bank syariah itu sendiri adalah untuk menunjang pembangunan nasional yang diharapkan mampu meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dana di Bank syariah itu sendiri dihimpun darti wakaf uang yang selanjutnya dialokasikan kembali ke pengelola wakaf (nazhir) dengan izin dari pemberi wakaf (wakif). Konsep financial intermediary juga berlaku dalam Bank syariah, tapi sumber karakteristik pengumpulan dana dan pengalokasiannya berbeda dengan Bank konvensional.
Bank Syariah
Bank Konvensional
Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
Investasi yang halal dan haram.
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa.
Memakai perangkat bunga.
Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat.
Berorientasi pada keuntungan semata (Profit oriented).
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
Tidak terdapat dewan sejenis.

Pada prinsipnya, dalam menjalankan kegiatannya Bank syariah harus berlandaskan pada syariat Islam, seperti :
1. Prinsip Simpanan (Al-Wadiah)
Dianggap sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan sewaktu-waktu jika si penitip menghendaki (Syafi’I Antonio, 2001). Al-wadiah terdiri atas Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository) dan Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository).
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.
3. Prinsip Jual-Beli (Al-Tijarah)
Tata cara jual beli, Bank akan membeli barang yang dibutuhkan duluan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank untuk melakukan pembelian barang atas nama bank, selanjutnya bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli yang ditambah dengan keuntungan.
4. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Akad pemindahan hak guna atas barang/ jasa lewat pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Ada dua jenis Al-ijarah, yaitu Ijarah (sewa murni) dan ijarah al muntahiya bit tamlik (gabungan sewa-beli, penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa).
5. Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
Meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank.

·         KARAKTERISTIK
Sebagaimana Bank pada umumnya, Bank syariah juga memiliki karakteristik yang menjadi ciri khasnya. Karakteristiknya adalah:
• 4 Asas utama : kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal,
• Dilarang keras untuk memungut riba,
• Tidak menganut konsep time-value of money,
• Uang sebagai alat tukar, bukan komoditas,
• Tidak boleh bermotif spekulatif,
• Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang,
• Dalam satu akad tidak diperbolehkan menjalani dua transaksi,
• Konsep bagi hasil (profit sharing),
• Tidak membedakan secara tegas antara sektor moneter dan riil,
• Memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan
• Syarat transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah, yaitu tidak mengandung unsur kedzoliman, bukan riba, tidak membahayakan pihak sendiri dan orang lain, tidak ada unsur penipuan, tidak mengandung materi yang diharamkan, serta tidak mengandung unsur judi.

·         SUMBER DANA
Simpanan merupakan kepercayaan nasabah dalam memberikan dananya untuk disimpan dan dikelola oleh pihak Bank atas dasar prinsip syariah dan tentunya dengan nama yang berbeda dengan yang ada di Bank konvensional, seperti:
Giro
Wadi’ah yad dhamanah
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain atau dengan pemindahbukuan.
Tabungan
Wadi’ah yad dhamanah dan mudharabah
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, dan tidak dapat ditarik dengan cek.
Deposito
Mudharabah (investasi)
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan bank yang bersangkutan.
Simpanan khusus
Mudharabah Muqayyadah


·         ALOKASI DANA
Seperti halnya aktiva produktif dalam Bank konvensional, Bank syariah juga memiliki aktiva produktif (syariah), yaitu penanaman dana Bank syariah dalam rupaih atau valuta asing baik dalam bentuk piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, dan kontijensi administrasi. Berikut adalah tabel dari konsep-konsep penyaliran dana Bank syariah:
Mudharabah
Perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama menyediakan dana, dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai nisbah yang disepakati bersama secara awal. Prinsip ini dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”.
Musyarakah
Perjanjian di antara pemilik dana untuk menggabungkan dana mereka dalam suatu usaha dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati.
Murabahah
Penjualan barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Salam
Akad jual-beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Istishna
Akad jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Ijarah
Perjanjian sewa terhadapa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.
Qardh
Penyediaan dana terhadap pihak peminjam untuk melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah
Surat bukti dari investasi atas dsar syariah yang boleh diperjualbelikan di pasar uang atau pasar modal, seperti obligasi, wesel, dan surat berharga lain.
Penempatan
Penanaman dana Bank syariah pada bank syariah lainnya atau pada BPR syariah dalam bentuk giro/tabungan wadiah, deposito berjangka, dan sebagainya.

By      : Candy Gloria (2121 0516_SMAK04_FE Gunadarma)

REFERENSI:
Margianti, E S; Hermana, Budi. Manajemen Dana Bank Prinsip dan regulasi di Indonesia/manajemen Dana Bank Syariah.

No comments:

Post a Comment