Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan
kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan
mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara
lain tidak boleh ada riba, gharar dan masyir.
Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen
keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang
berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur
ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria
halal.
Pada
dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi
yang smaa, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki
kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk
menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat
menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada
perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu: pertama, pada mekanisme
penerbitan dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang
konvensional, instrumen yang diterbitkan adalah instrumen utang yang dijual dengan
diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah
lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
Dasar
hukum pasar modal syariah terdapat pada QS.Al-Baqarah:275 yang artinya: “Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Selain itu, Hadis Nabi
riwayat Muslim, Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu
Hurairah, menyebutkan :Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung
gharar.”
Pemikiran
untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar
modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan
pertama kali pada tahun 1997. Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi
diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri
Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.
Di
Indonesia, cikal bakal instrumen keuangan atau modal yang menggunakan prinsip
syariah adalah saham yang terdaftar di Jakarta Islamic Index. Jakarta Islamic
Index (JII) merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham sebagai tolak ukur
kinerja suatu investasi saham berbasis syariah Islam yang merupakan subset
Index Harga Saham Gabungan (IHSG).
Konsep
Dasar Pasar Modal Syariah
Definisi pasar modal sesuai dengan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat
diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal
syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara
keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan
dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus
Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al
Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya,
dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian
disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan
tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih
muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya,
semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar
Hukum, Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang
dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN– MUI) dan
peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:
1.
No.20/DSN-MUI/IX/2000
tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
2.
No.32/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah.
3.
No.33/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
Bapepam-LK selaku
regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait
pasar modal syariah, sebagai berikut:
1.
Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efeek Syariah
2.
Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan
Efek Syariah
3.
Peraturan Nomor
IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Prinsip-prinsip
dalam Pasar Modal Syariah
·
Pembiayaan atau
investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal,
spesifik dan bermanfaat.
·
Uang merupakan
alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil
dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata
uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
·
Akad yang terjadi
antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya
harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan
keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
·
Baik pemilik harta
maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat
menimbulkan kerugian.
·
Penekanan pada
mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun
emiten.
Konsekuensi
dari prinsip-prinsip pasar modal syariah
1.
Efek yang
diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
2.
Informasi harus
terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan, dan tidak ada manipulasi
fakta.
3.
Tidak boleh
mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
4.
Larangan terhadap
rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan
cara mengurangi supply agar harga jual naik.
5.
Larangan melakukan
rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan
cara menciptakan false demand.
6.
Larangan atas semua
investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung)
7.
Boleh melakukan dua
transaksi dalam satu akad, dengan syarat objek, pelaku dan periodenya sama.
Karakteristik
Pasar Modal Syariah
☺ Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
☺ Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat
diperjualbelikan melalui pialang.
☺ Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada
bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account)
keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa
efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan.
☺ Komite manajemen menerapkan Harga
Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari
tiga bulan sekali.
☺ Saham tidak boleh diperdagangkan
dengan harga lebih tinggi dari HST.
☺ Saham dapat dijual dengan harga
dibawah HST.
☺ HST ditetapkan dengan membagi jumlah kekayaan bersih perusahaan dibagi
dengan jumlah saham yang diterbitkan. Komite manajemen harus memastikan bahwa
semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti prakter standar
akuntansi syariah.
☺ Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode
perdagangan, setelah menentukan HST.
☺ Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan
dan dengan harga HST.
Fungsi
Pasar Modal Syariah
·
Memungkinkan
masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari
keuntungan dan resikonya.
·
Memungkinkan para
pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
·
Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produknya.
·
Memisahkan operasi
kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham – yang merupakan
ciri umum pada pasar modal konvensional.
·
Memungkinkan investasi
pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin
pada harga saham.
Beberapa hal yang perlu dihindari dalam memperdagangkan saham syariah di
pasar modal agar tidak keluar dari syariah Islam.
* Penjualan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga
pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual.
* Memperbesar volume transaksi short sale, karena mempunyai efek negatif dan
membahayakan bagi pasar modal, spekulasi ini akan memberikan inspirasi bagi
investor lain bahwa harga akan turun yang akan diikuti oleh turunnya harga
dipasar tanpa adanya informasi yang benar.
* Praktek-praktek yang tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ii,
baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan, penyebaran isu
dan kebohongan-kebohongan lainnya.
* Transaksi yang mengandung unsur judi dan taruhan yang diharamkan oleh
Islam.
Ketentuan bagi saham syariah dalam pasar modal syariah agar dapat
diperdagangkan
a.
Tidak bergerak di
industri minuman keras, pengepakan daging non-halal, bank/lembaga keuangan
konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional, perjudian,
senjata, hotel dan pornografi.
b.
Tidak mempunyai rasio
hutang/modal lebih besar dari 30%.
c.
Tidak mempunyai
pendapatan bunga lebih dari 15% pendapatan usaha riilnya.
d.
Rasio kas/aktivitasnya
tidak sama dengan 100%.
Mekanisme tahapan atau seleksi saham-saham yang masuk JII (Jakarta
Islamic Index)
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk
dalam 10 besar dalam hal kapitalisasi).
2. Memilih saham berdasarkan laporan keungan tahunan atau tengah tahun
terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan kapitalisasi
pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata
nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Saham
Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal
kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal
dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip
syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan
seperti bir, dan lain-lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal
secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah,
melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah
Obligasi
Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002,
"Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang
mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah
berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat
jatuh tempo". Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah, yaitu
a. Obligasi Syariah Mudharabah, merupakan obligasi syariah yang menggunakan
akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas
obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
b. Obligasi Syariah Ijarah, merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad
sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa
diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Reksa
Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh
dana/portofolio kedalam instrumen syariah seperti saham-saham yang tergabung
dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrumen
keuangan syariah lainnya.
Sumber :
Machmud, Amir dan
Rukmana. 2010. Bank Syariah. Jakarta: Penerbit Erlangga
No comments:
Post a Comment