Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara
kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri
kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan
perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak
diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi
dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman
sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.
Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah
tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan
itu adalah :
1.
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi
yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan
asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan
kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan
peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu
masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan
pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah
kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda
dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya
perusahaan asuransi kerugian satupun.
Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia
praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi
milik Belanda dan Inggris.
Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris
kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar
industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama
Belanda dan Inggris.
Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan
yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan
kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan,
masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan
mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang
sekali.
Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama,
yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah
menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi
kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan
perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun
pengetahuan teknis.
Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut,
keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi
kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua
barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk
menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam
bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk
membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk
menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan
reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat
dukungan dari bank-bank pemerintah.
Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang
mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa
perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam
hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum
Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.
Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak
perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi
perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari
perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.
Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik
Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda.
Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.
sumber: http://www.media-asuransi.com
No comments:
Post a Comment