Saturday 29 December 2012

Meningkatkan Kesesuaian Syariah Sukuk


Pertumbuhan sukuk dunia saat ini sangatlah pesat. Hal ini berdasarkan data dari Islamic Finance Information Services (IFIS) bahwa total penerbitan sukuk seluruh dunia pada kuartal 3 tahun 2010 telah mencapai USD 175,5 miliar. Walaupun pertumbuhan sukuk di dunia yang sangat pesat ini, dalam realitasnya kesesuaian produk yang ada dengan aspek syariah harus ditingkatkan. Hal ini berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Sheikh Taqi Usmani di tahun 2008 yang sangat mengejutkan industri keuangan syariah bahwa 85 persen sukuk yang diterbitkan seluruh dunia tidak memenuhi nilai-nilai syariah.
Berdasarkan kritik Sheikh Taqi, paling tidak ada dua aspek yang sangat penting untuk diperhatikan oleh stakeholders industri keuangan syariah. Yaitu, hak kepemilikan aset (asset ownership) dan proteksi kapital (capital guarantee) dalam purchase undertaking. Oleh karena itu, artikel ini membahas kedua aspek utama tersebut dan melihat implikasinya bagi pengembangan sukuk di Indonesia agar Indonesia tetap menjaga auntensitas nya sebagai negara yang menjaga keutuhan nilai-nilai syariah dalam memajukan keuangan syariah di dunia.
Kepemilikan aset
Dalam perspektif syariah, sukuk essensinya merupakan representasi hak kepemilikan aset sepenuhnya (legal ownership) yang ditransfer oleh penerbit sukuk (issuer) kepada pemegang sukuk melalui intermediasi yang dinamakan Special Purpose Vehicle (SPV). Oleh karena itu, pemegang sukuk mempunyai hak penuh (milkiyyah kamilah) atas nilai jual komersial atau keuntungan terhadap aset tersebut, dan jika terjadi kerugian pada underlying asset yang dialami oleh penerbit sukuk, pemegang sukuk harus bersedia untuk menanggung risiko kerugian tersebut. Hal ini berlandaskan Sharia legal maxims yang mengatakan bahwa al-ghorm bi al-ghonm (tiada keuntungan tanpa risiko) dan al-kharaj bi al-dhaman (liabilitas yang menentukan keuntungan).
Namun dalam realitas operasi sukuk, tidak ada perpindahan aset yang riil dari penerbit sukuk kepada pemegang sukuk. Perpindahan aset hanyalah sebagai formalitas dalam kontrak sukuk sebagaimana dicantumkan dalam term sheet sukuk. Ada 3 indikator yang membuktikan tidak ada nya transfer kepemilikan aset dari issuer kepada pemegang sukuk, yaitu dilihat dari tipe aset, SPV dan referensi nilai underlying asset.
Pertama, tipe aset. Ada 2 tipe aset yang biasanya digunakan oleh issuer sebagai underlying asset, yaitu aset pemerintah, yang biasanya untuk sovereign sukuk, dan aset swasta, yang biasanya untuk corporate sukuk. Aset pemerintah tidak bisa diperjualbelikan di pasar bebas sedangkan aset swasta bisa diperjualbelikan. Berdasarkan observasi Al-Jarhi dan Abozaid (2010), aset sukuk yang efektifnya tidak bisa diperjualbelikan, di klaim bisa diperjualbelikan pada kebanyakan kasus penerbitan sovereign sukuk. Observasi ini sungguh mempertanyakan keaslian transaksi penjualan aset pada penerbitan sukuk, terutama sovereign sukuk.
Kedua, soal SPV. Pada beberapa kasus penerbitan sukuk, independensi SPV sangat dipertanyakan, dikarenakan adanya perbedaan tipis antara penerbit sukuk dan SPV. Transaksi jual-beli underlying asset antara penerbit sukuk dan SPV adalah sebuah pretensi untuk memindahkan aset tersebut kepada pemegang sukuk. Independensi SPV sebagai agen (wakeel) pemegang sukuk sangatlah penting agar kontrak tersebut memenuhi nilai syariah.
Ketiga, terkait dengan referensi nilai underlying asset. Berdasarkan observasi yang juga dilakukan oleh Al-Jarhi and Abozaid (2010), nilai aset yang dijual dari hampir seluruh penerbitan sukuk tidak sesuai dengan harga pasar, melainkan lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar, yang disesuaikan dengan jumlah dana yang diinginkan oleh penerbit sukuk. Jika penerbitan sukuk benar-benar adanya transaksi jual-beli kepemilikan aset, pada saat eksekusi penjualan aset, nilai aset (boofc value) harus sesuai dengan harga pasar. Oleh karena itu, observasi ini menunjukkan bahwa sukuk yang diterbitkan tidak didukung oleh asset riil melainkan hanyalah sebagai alat untuk meminjam uang seperti surat obligasi lainnya.
Ketiga indikator tersebut membuktikan bahwa kontrak jual-beli dan sewa pada kontrak sukuk adalah samaran, bukan kontrak yang berbasis aset riil dikarenakan tidak adanya perpindahan aset. Akibat dari tidak adanya perpindahan aset tersebut, menurut Dusuki dan Moktar (2010). pada saat terjadi sukuk defaults, pemegang sukuk hanya mendapatkan sisa jumlah jaminan yang dijanjikan oleh penerbit sukuk, dan jika ada surplus dari nilai aset, pemegang sukuk tidak mendapatkan surplus dari aset sukuk tersebut.
Di samping itu, pemegang sukuk merujuk kepada penerbit sukuk melainkan kepada aset untuk mengklaim hak finansial mereka. Hal ini bisa disaksikan pada kasus gagal bayar sukuk Kuwait Investment House dan sukuk Nakheel. Pemegang sukuk merasa ketidakpastian dengan hak kepemilikan aset sukuk sehingga mereka menuntut penerbit sukuk untuk memberikan sejumlah uang dan keuntungan seperti yang dijanjikan pada awal kontrak, bukan menuntut aset mereka yang bisa dicairkan sesuai dengan harga pasar pada saat itu. Oleh karena itu, transfer kepemilikan mutlak sangatlah penting dalam penerbitan sukuk karena inilah ciri khas yang membedakan sukuk dengan surat obligasi lainnya.
Proteksi kapital
Problem proteksi kapital ini muncul ke permukaan pada saat penerbit sukuk memberikan jaminan kepada pemegang sukuk pada awal kontrak. Idealnya, menurut standar syariah Accounting and Auditing Organisations for Islamic Financial Institutions (AAOQT), jaminan bisa dieksekusi pada awal kontrak jikalau penjamin memiliki kapasitas yang independen atau netral terhadap penerbit sukuk dengan tujuan yang baik dalam memberikan jaminan kepada penerbit sukuk. Namun dalam realitasnya, penjamin sukuk adalah penerbit sukuk juga, sehingga tidak ada kapasitas independen pada penjamin sukuk.
Menurut Al-Amine (2008), ada 2 pandangan syariah yang berbeda terhadap proteksi kapital dalam struktur sukuk sekarang ini. Pandangan yang pertama, proteksi kapital pada sukuk ijarah, musyarakah, dan mudharabah adalah riba. Terlebih lagi, seluruh mahzab syariah melarang proteksi kapital yang mana bertolak belakang dari esensi kontrak mudharabah, dan bahkan kontrak ijarah. Pandangan yang kedua, proteksi kapital dalam sukuk ijarah tidak ada masalah selama penjamin mempunyai kapasitas hukum dan finansial yang independen. Hal ini berdasarkan prinsip syariah “semua diperbolehkan kecuali ada pelarangan yang jelas”, dan tidak ada pelarangan untuk jaminan dari pihak ketiga.
Tetapi, pandangan yang kedua masih menentang jaminan samaran dalam struktur sukuk secara transaksi tersebut mengandung riba al-dayn karena pada akhir kontrak, sukuk ditebus dengan jumlah rental payment yang tersisa berupa jaminan, bukan berdasarkan nilai aset pada akhir kontrak. Hal ini mengindikasikan bahwa adanya 100 persen proteksi kapital atau jaminan terhadap pemegang sukuk melalui jaminan samaran di dalam kontrak sukuk. Terlebih lagi, pemegang sukuk mendapatkan distribusi keuntungan yang dikalkulasikan berdasarkan suku bunga, bukan terhadap nilai pasar underlying asset sukuk. Oleh karena itu, kedua pandangan tersebut pada dasarnya setuju bahwa proteksi kapital tersebut dapat menghasilkan riba, khusus nya riba al-dayn yang mana membuat kontrak tersebut void dalam pandangan syariah.
Implikasi bagi Indonesia
Pemerintah dan bank syariah harus berhati-hati dalam menerbitkan sukuk ritel, jangan sampai struktur dan tujuan kontraknya sama dengan surat obligasi konvensional. Dalam menstruktur sukuk ritel, sukuk harus ditopang dengan pengembangan sektor riil karena hak kepemilikan aset sangatlah penting untuk penerbitan sukuk yang memenuhi persyaratan syariah. Oleh karena itu, identifikasi proyek atau aset yang produktif, dan due diligence sangat diperlukan yang disesuaikan dengan tujuan dari pendanaan sukuk tersebut.
Sebagai contoh, jika tujuan dari pendanaan sukuk adalah untuk konstruksi bangunan, maka identifikasi lokasi dan prospek dari kontruksi bangunan tersebut diperlukan, sehingga full legal ownership bisa ditransfer kepada pemegang sukuk dengan menggunakan sukuk istisna atau ijarah. Konsekuensinya, pada awal kontrak pemegang sukuk tertarik dengan proyek atau aset untuk membeli sukuk tersebut, bukan tertarik dengan penerbit sukuk yang dinilai kelayakan kreditnya sehingga tidak ada proteksi kapital dari penerbit sukuk kepada pemegang sukuk, dan sukuk bisa dicairkan sesuai dengan nilai proyek atau aset jika terjadi sukuk defaults.
Di samping itu, sukuk disarankan untuk mempunyai nilai keuntungan berdasarkan cash flow dari proyek atau aset sukuk. Tentu saja ini membutuhkan diskusi lebih dalam diantara regulator, DSN MUI dan pelaku pasar. Jikalau sukuk yang distrukturisasi ini benar-benar menggunakan underlying asset produktif yang ditopang dengan pengembangan sektor riil di Indonesia, tentunya akan sangat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Wallahu alam. (Republika)
0
SUKUK DAN JENIS -JENIS SUKUK
Konsep keuangan berbasis syariah islam (Islamic Finance) yang real syariah dewasa ini telah tumbuh secara pesat, diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah saja melainkan juga oleh berbagai negara di kawasan Asia, Eropa dan Amerika. Hal tersebut ditandai dengan didirikannya berbagai lembaga keuangan syariah dan diterbitkannya berbagai instrumen keuangan berbasis syariah. (more…)
Posted: 14 May, 2011 in Asuransi Syariah
Tags:
 asuransi, prulink, Sukuk, takaful
1
Keunggulan Asuransi Syariah</br>
Akhir-akhir ini banyak sekali bermunculan produk asuransi berbasis syariah seperti bumiputera yang mengeluarkan bumiputera syariah, prudential dengan Prulink Syariah Assurance Account dan sebagainya. Fenomena ini ditandai dengan munculnya, PT. Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994, sebuah perusahaan asuransi yang berbasis syariah. Fenomena ini mengundang sebuah pertanyaan. Apa keunggulan dari produk asuransi syariah?</br>
Pertanyaan diatas adalah sebuah pertanyaan besar yang harus menjadi pertimbangan bagi kita semua. Hotbonar Sinaga, direktur utama Jamsostek, mengatakan bahwa keunggulan asuransi syariah bukan hanya berdasarkan sisi syariah seperti tidak adanya riba dalam investasi, unsur judi ataupun tidak dipenuhi dengan faktor ketidakpastian. Keunggulan nyata dari asuransi syariah, seperti juga produk keuangan syariah lainnya, tak lain adalah bagi hasil atau mudharabah. Karena itulah dalam asuransi syariah tidak dikenal adanya risk transfer tetapi lebih dikenal dengan nama risk sharing.</br>
Keunggulan utama tersebut menciptakan keunggulan lainnya, yang membedakan produk ini secara nyata dengan produk non syariah. Dalam mekanisme pembayaran kontribusi dari nasabah, langsung dipisahkan menjadi dua yakni pertama masuk ke rekening tabarru’ atau proteksi dan yang kedua masuk ke rekening tabungan bagi hasil. Jadi sejak awal sudah dipisahkan. Kelebihannya dibandingkan asuransi konvensional dengan adanya rekening bagi hasil menunjukan bahwa sebagian premi memang sudah dialokasikan untuk dibagikan hasilnya berupa imbal hasil investasi kepada para pemegang polis.</br>
Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, karena tidak ada pemisahan premi maka pada tahun awal pembentukan cadangan, tidak ada sama sekali bagian yang menjadi hak nasabah pemegang polis. Sebagai akibatnya, bila pemegang polis tidak sanggup lagi melanjutkan melakukan penjualan polis kembali kepada perusahaan asurani untuk mendapatkan nilai tunai yang akan diterimanya bisa nihil. Kalaupun ada, besarnya nilai tunai pada tahun-tahun awal akan jauh berbeda dengan akumulasi premi yang pernah dibayarkannya.</br>
Adanya rekening bagi hasil memungkinkan perusahaan asuransi syariah membagikan porsi hasil investasi dengan nasabah pemegang polis bila tidak terjadi klaim dalam satu tahun periode polis. Dalam asuransi konvensional, dikenal apa yang dinamakan no claim bonus. Yaitu, bonus yang akan diperoleh para pemegang polis khususnya dalam asuransi kerugian jika untuk beberapa tahun penutupan polis tidak pernah ada klaim yang diajukan. Dalam asuransi syariah, dengan adanya sistem bagi hasil memungkinkan pemberian bonus kepada tertanggung walapun penutupan polis baru saja berlangsung selama satu tahun. Pilihan bonus ini diberikan alternative bermacam-macam seperti disetorkan tunai, mengurangi premi periode perpanjangan, dihibahkan ke berbagai yayasan dalam bentuk infak dan shadaqah.
Namun, kendalanya di negara Indonesia produk asuransi syariah belum begitu dikenal oleh masyarakat sehingga banyak pihak yang belum mengetahui keunggulan asuransi ini. Berbeda dengan negara tetangga yakni, Malaysia, Brunei dan Singapura. Karena promosi gencar yang mereka lakukan menyebabkan pasar produk syariah tidak hanya dinikmati oleh kalangan muslim tetapi juga pihak non muslim. Tampaknya hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.</br>
</br>Sumber :
 http://www.vibiznews.com

POSTS TAGGED ‘SUKUK’
Posted: 15 May, 2011 in Sukuk
Tags:
 Dinar, Ritel, Sukuk
0
<p>Pada Bulan Februari 2011 lalu,  pemerintah  menerbitkan sukuk ritel 003.
sukuk ritel? Apaan tuh …</p>
<p>Sukuk itu adalah obligasi syariah. Obligasi? apaan lagi tuh? Obligasi adalah suatu pernyataan hutang satu pihak kepada pihak lain dan janji akan dibayar saat waktu tertentu beserta bunga-bunganya. Ngga usah bingung, sama saja kok kalau kita pinjam uang kepada seseorang dan buat surat pernyataan bahwa kita berhutang dan akan dibayar saat jatuh tempo tanggal sekian beserta bunganya.
Hutang berbunga?  kan haram bunga-bunga an dalam islam. Nah munculah sukuk ini. Mari kita lihat bedanya dengan obligasi.
·         Obligasi
Dalam obligasi, investor meminjamkan uang kepada satu pihak. Ngga peduli itu uang buat apa saja. Yang penting saat jatuh tempo hutang beserta bunga-bunganya tersebut lunas dan tidak adanya aset yang terlibat dalam perjanjian.
·         Sukuk
Kita ambil contoh sukuk ritel 2009 aja ya. Kalau sukuk ritel 2009, jenis sukuk tersebut adalah leasing (sale and lease back). Saat pemerintah butuh dana dari investor, sukuk dikeluarkan dengan melakukan penjualan aset pemerintah misal gedung kepada investor pembeli sukuk. Nah gedung tersebut akan menjadi milik investor sesuai proporsi sukuk yang dimiliki tapi dengan perjanjian gedung tersebut akan disewakan kembali kepada pemerintah dan setiap bulannya investor akan mendapatkan uang sewa. Pada akhir jatuh tempo, pemerintah akan membeli kembali gedung tersebut dari kita pemiliknya.</br>
Nah, bisa kita lihat bedanya kan sekarang. Kalau obligasi, mau uangnya untuk buat buka rumah bordil atau rumah judi kita ngga boleh protes. Terus tidak ada asset yang menjadi jaminan kalau misal pemerintah ngga mampu lunasin hutang obligasinya. Kalau sukuk, uang investor tidak untuk tujuan yang haram. Akad sukuk juga bukan hutang piutang berbunga yang jelas diharamkan, tapi akad yang dihalalkan seperti sewa menyewa, jual-beli, dsb. Ada asset yang menjadi hak kita, jadi kalau pemerintah ngga mampu lunasin hutangnya tersebut, mari kita jual gedung asetnya.
Investasi kedalam sukuk atau obligasi memberikan hasil imbal yang lebih tinggi daripada tabungan, deposito atau di taruh di bawah bantal. Kalau sukuk 2009, kira-kira 12%. Hal ini dibuat agar para investor akan tertarik untuk membeli sukuk daripada uangnya di depositokan. Tapi kalau dibanding dengan investasi di emas atau saham dan reksadana mah, sukuk masih kalah. Namun untuk resiko, ya ingat saja high return ya high risk.
Kalau cara pembelian sbb:</br>
·         Datang aja ke customer service agen penjual  bilang mau beli sukuk
Adapun 20 Agen Penjual Sukuk Ritel di 2011 adalah:
1.       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2.       PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
3.       PT Mega Capital Indonesia
4.       PT Bahan Securities
5.       PT Bank Internasional Indonesia Tbk
6.       PT Bank Syariah Mandiri
7.       PT Danareksa Sekuritas
8.       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
9.       PT Bank CIMB Niaga Tbk
10.   PT Trimegah Securities Tbk
11.   The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
12.   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
13.   Citibank
14.   Standard Chartered Bank
15.   PT Sucorinvest Central Gani
16.   PT Reliance Securities Tbk
17.   PT Bank Permata Tbk
18.   PT Bank OCBC NISP Tbk
19.   PT Ciptadana Securities
20.   PT Kresna Graha Sekurindo Tbk
·         Isi formulir pemesanan (jadi belum pasti dapat sukuknya)
·         Tunggu tanggal penjatahan, kalau kita dapat sukuknya akan diberikan formulir pembukaan rekening surat berharga sukuk.
·         Nanti setelah beberapa hari, baru diberi surat keterangan kita punya sukuk.
Semoga bermanfaat dan selamat berinvestasi.

No comments:

Post a Comment