Saturday 29 December 2012

Pengelolaan Premi Asuransi Syariah Oleh: Amir Kusnanto

Dalam pengelolaan premi yang dibayar peserta dipisahkan dan dimasukkan ke dalam 2 rekening yaitu rekening dana tabungan dan rekening tabarru. Mekanisme pengelolaan premi ada 2 yakni:
1.      Mekanisme pengelolaan premi yang tidak mengandung unsur tabungan.
2.    Mekanisme pengelolaan premi yang mengandung unsur tabungan.
Dalam pengelolaan premi perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah), sedangkan dari pengelolaan dana akad tabarru (hibah)  memperoleh ujrah (fee).

Mekanisme pengelolaan premi yang tidak mengandung unsur tabungan umumnya untuk asuransi kerugian, di mana peserta hanya mendapakan bagi hasil dari surplus operasi. Hasil dari investasi setelah dikurangi beban asuransi (klaim asuransi) dan biaya operasional, surplus operasi (keuntungan) dibagi antara peserta dengan pihak asuransi syariah, misalnya dengan nisbah 60% untuk asuransi syariah dan 40% untuk peserta. Mekanisme pengelolaan premi yang tidak mengandung unsur tabungan dapat dilihat pada gambar 1.
http://blog.stie-mce.ac.id/amirkusnanto/files/2012/12/GAMBAR-01-300x225.jpg
Mekanisme pengelolaan premi yang mengandung unsur tabungan umumnya untuk asuransi syariah jenis asuransi jiwa, di mana peserta setelah jatuh tempo akan mendapatan hasil tabungannya dan bagi hasil dari surplus operasi. Keuntungan atau surpus operasi diperoleh dari hasil dari investasi setelah dikurangi beban asuransi (klaim asuransi) dan biaya operasional, kemudian dibagi antara peserta dengan pihak asuransi syariah, misalnya dengan nisbah 70% rekening tabarru dan 30% untuk rekening tabungan (peserta).
Tabungan akan diberikan pada peserta bilamana peserta mengundurkan diri atau masa pertanggungan telah berakhir. Sedangkan bilamana peserta meninggal sebelum masa pertanggungan berakhir, maka dibayar melalui rekening tabarru yang besarnya klaim sesuai akad. Mekanisme pengelolaan premi yang  mengandung unsur tabungan dapat dilihat pada gambar 2.
http://blog.stie-mce.ac.id/amirkusnanto/files/2012/12/GAMBAR-02-300x225.jpg


Referensi
1.      Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3.    Kusnanto, Amir, 2011. Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah, Badan Penerbit STIE Malangkuçeçwara, Malang.
4.    Siamat, Dahlan. 2001. Manajemen Lembaga Keuangan, Edisi Ketiga Lembaga Penerbit FE-UI, Jakarta.

No comments:

Post a Comment