Dalam pengelolaan
premi yang dibayar peserta dipisahkan dan dimasukkan ke dalam 2 rekening yaitu
rekening dana tabungan dan rekening tabarru.
Mekanisme pengelolaan premi ada 2 yakni:
2.
Mekanisme pengelolaan premi yang
mengandung unsur tabungan.
Dalam pengelolaan
premi perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana
yang terkumpul atas dasar akad tijarah
(mudharabah), sedangkan dari pengelolaan dana akad tabarru (hibah) memperoleh ujrah (fee).
Mekanisme pengelolaan premi yang tidak
mengandung unsur tabungan umumnya untuk asuransi kerugian, di mana peserta
hanya mendapakan bagi hasil dari surplus operasi. Hasil dari investasi setelah
dikurangi beban asuransi (klaim asuransi) dan biaya operasional, surplus
operasi (keuntungan) dibagi antara peserta dengan pihak asuransi syariah,
misalnya dengan nisbah 60% untuk asuransi syariah dan 40% untuk peserta.
Mekanisme pengelolaan premi yang tidak mengandung unsur tabungan dapat dilihat
pada gambar 1.
Mekanisme pengelolaan premi yang
mengandung unsur tabungan umumnya untuk asuransi syariah jenis asuransi jiwa,
di mana peserta setelah jatuh tempo akan mendapatan hasil tabungannya dan bagi
hasil dari surplus operasi. Keuntungan atau surpus operasi diperoleh dari hasil
dari investasi setelah dikurangi beban asuransi (klaim asuransi) dan biaya
operasional, kemudian dibagi antara peserta dengan pihak asuransi syariah,
misalnya dengan nisbah 70% rekening tabarru dan 30% untuk rekening tabungan
(peserta).
Tabungan akan
diberikan pada peserta bilamana peserta mengundurkan diri atau masa
pertanggungan telah berakhir. Sedangkan bilamana peserta meninggal sebelum masa
pertanggungan berakhir, maka dibayar melalui rekening tabarru yang besarnya klaim sesuai akad. Mekanisme pengelolaan
premi yang mengandung unsur tabungan dapat dilihat pada gambar 2.
Referensi
1.
Fatwa Dewan Syariah Nasional NO:
21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3.
Kusnanto, Amir, 2011. Bank Syariah dan
Lembaga Keuangan Syariah, Badan Penerbit STIE Malangkuçeçwara, Malang.
4.
Siamat, Dahlan. 2001. Manajemen Lembaga
Keuangan, Edisi Ketiga Lembaga Penerbit FE-UI, Jakarta.
No comments:
Post a Comment