Saturday 29 December 2012

Menuju Pasar Modal Syariah


MENUJU PASAR MODAL SYARIAH

Ridzan Djafri s.ag
A. PENDAHULUAN
Pasar Modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan
perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi
menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Pasar modal yang memperdagangkan baik surat utang (obligasi),
ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain
(misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.
Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana
kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Sistim ekonomi kapitalisme yang dituding sebagai pemicu terjadinya
krisis global yang ditandai dengan rontoknya berbagai nilai saham di seluruh
dunia membuat sebagian orang untuk beralih ke penerapan sistem ekonomi
syariah termasuk pada perbankan dan pasar modal
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem
perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba
serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal:
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha
media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan
lain-lain
Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange)yang merupakan
penggabungan Bursa Efek Surabaya kedalam Bursa Efek Jakarta, secara
resmi telah meluncurkan pasar modal syariah pada tanggal 14 Maret 2003
bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). dengan
kata lain saham syariah beserta derivatives-nya telah resmi diperdagangkan
di Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange)
B. MEKANISME PASAR SAHAM
Indeks saham berbasis syariah lebih potensial berkembang dari pada
indeks saham konvensional. Sebab, instrumen berbasis syariah sangat
digemari investor sebagai alternatif investasi. Selain itu, produk berbasis
syariah cukup berkembang dan inovatif
Setidaknya ada dua syarat untuk menyatakan bahwa suatu
saham bisa kita kategorikan tidak melanggar ketentuan syariah. Kedua
syarat itu yaitu:
1. Perusahaan tidak bertentangan dengan syariat Islam Yang
dimaksud dengan perusahaan yang tidak bertentangan dengan
syariat Islam yaitu perusahaan dengan bidang usaha dan
manajemen yang tidak bertentangan dengan syariat, serta
memiliki produk yang halal. Perusahaan yang memproduksi
minuman keras atau perusahaan keuangan konvensional tentu
saja tidak memenuhi kategori ini.
2. Semua saham yang diterbitkan memiliki hak yang sama Saham
adalah bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan, maka peran
setiap pemilik saham ditentukan dari jumlah lembar saham yang
dimilikinya. Namun, pada kenyataannya ada perusahaan yang
menerbitkan dua macam saham, yaitu saham biasa dan saham
preferen yang tidak punya hak suara namun punya hak untuk
mendapatkan deviden yang sudah pasti. Tentunya hal ini
bertentangan dengan aturan syariat tentang bagi hasil. Maka
saham yang sesuai syariat adalah saham yang setiap pemiliknya
memiliki hak yang proporsional dengan jumlah lembar saham
yang dimilikinya.
Proses pelaksanaan perdagangan saham syariah yang diperdagangkan
di Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange), mengikuti sistim
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa yang dilakukan dengan
menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat
dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring
KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi
yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah. Yang secara ringkas dapat ditunjukkan dengan
diagram berikut
MEKANISME PERDAGANGAN
Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa
Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote
Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian
seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan
sebagaimana tercantum dalam DTB, termasuk Transaksi Bursa yang terjadi
antara lain karena:
• kesalahan Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek
dalam rangka Remote Trading kecuali kesalahan perangkat lunak
JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau
• kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual
dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau
• kelalaian atau kesalahan IT Officer-RT dalam pengoperasian
Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau
• adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui Peralatan
Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.
C. PASAR MODAL SYARIAH
Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun
instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997.
Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997
oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek
Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management
meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang
bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya
secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah
disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan
penerapan prinsip syariah.
Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal
terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada
awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama
dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun
2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau
dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana
Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.
Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan
modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah,
penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak
melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba,
memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak
diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan
berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah.
Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII)
yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan
Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek
Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management
(DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok
ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham
dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan investor mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari
saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria
pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan
Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.
Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang
kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
• Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan
yang dilarang.
• Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan
dan asuransi konvensional.
• Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan
makanan dan minuman yang tergolong haram.
• Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan
barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat
mudarat.
Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa
Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga
mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3
bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah
tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva
maksimal sebesar 90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan ratarata
kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu
tahun terakhir.
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas ratarata
nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan
komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya.
Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara
terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang
dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN
– MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:
1. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi
Untuk Reksa Dana Syariah.
2. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
3. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
D. PRODUK / DERIVATIVES SYARIAH
a. Obligasi Syariah
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang
dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan
untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan
melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak
pembeli obligasi tersebut.
Jenis Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia :
1. Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik
yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha
swasta.
2. Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
3. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai
nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
Karakteristik Obligasi :
1. Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi
yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi
tersebut jatuh tempo.
2. Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima
pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon
obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan
dalam annual prosentase.
3. Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi
akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal
obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi
mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang
akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di
prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan
dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5
tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi,
semakin tinggi Kupon / bunga nya.
4. Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit
obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi
Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi
tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi
tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating)
obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti
PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang,
harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai
nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
1. Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal:
Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka
nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
2. at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai
nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan
harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51
juta.
3. at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai
nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan
harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49
juta.
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSNMUI/
IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang
Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan
kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan
Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:
1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan
substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan
bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam
diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi
atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan
konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta
memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg
memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun
jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat;
(ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg
baik bagi publik.
3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah
mudharabah dan obligasi
Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang
menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang
diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui
pendapatan emiten.
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang
menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat
tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
b. Reksa Dana Syariah
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat
pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal
lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995,
pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana
dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam
portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana
bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang
dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
KEUNTUNGAN DAN RISIKO
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam
Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat
melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil
risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat
memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak
memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam
jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk
instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan
pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di
pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah
pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian
tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana
dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka
pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena
hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan
berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai
peluang risiko, antara lain:
• Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi,
dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana
tersebut.
• Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi
jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali
(redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi
kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
• Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul
ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa
Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah
dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana,
pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang
dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa
Dana.
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan
seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham
yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan
berbagai instrument keuangan syariah lainnya.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini
hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh
tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga
likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana
jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya
dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko
yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya
adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek
bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka
risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun
menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini
melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat
Utang.
E. KESIMPULAN DAN SARAN
1. KESIMPULAN
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock
Exchange) yang dilakukan dengan sistem syariah sangat menarik bagi
masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam, karena sistem
perdagangan saham syariah ini telah menghilangkan unsur-unsur yang
haram ataupun mutasyabihat separti unsur Riba dan unsure judi
Spekulatif (maysir)telah dikeluarkan
2. SARAN
Penyebaran informasi maupun pembelajaran tentang pasar
modal syariah dan system ekonomi syariah secara global seharusnya
dilakukan oleh setiap lapisan masyarakat (kifayah) bagi masyarakat
Islam

No comments:

Post a Comment